Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Tidak Termasuk Lima Penyidik yang Ditarik

Kompas.com - 06/10/2012, 07:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan Kompol Novel Baswedan tidak termasuk dalam lima penyidik yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena habis masa tugasnya.

"Novel tidak termasuk yang lima dari 20 yang sudah habis masa tugasnya, yang lima belum kembali dan belum melapor," kata kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Sabtu (6/10/2012).

Dari keterangan Dirkrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto, kasus yang menimpa Novel murni kasus pidana. Saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004, Novel yang berpangkat Iptu menembak enam tersangka pencurian sarang burung walet.

"Setelah dibawa ke kantor, mereka terus diinterogasi. Tapi kemudian, yang bersangkutan dibawa ke pantai Panjang Ujung. Keenamnya ditembak dan satu tewas," kata Dedy.

Penembakan Novel terhadap enam tersangka dilakukan dari jarak kurang dari setengah meter dan dalam kondisi gelap, katanya.

Penembakan langsung dilakukan Novel, hal tersebut berdasarkan keterangan dari anggotanya serta diketahui dari saksi dan korban.

Dedy bersama sejumlah polisi Jumat (5/10/2012) mendatangi gedung KPK membawa surat perintah penangkapan atas diri Novel. Upaya polisi menangkap penyidik KPK ini mendapat respon masyarakat dan aktivis antikorupsi yang berdatangan berunjuk rasa mendukung KPK. Pimpinan KPK menyatakan tudingan pidana atas diri Novel merupakan kriminalisasi.

Selengkapnya soal kasus ini ikuti dalam topik Polisi vs KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com