Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah! Penyaluran Buku Nikah Diperketat

Kompas.com - 05/10/2012, 05:06 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, memperketat penyaluran buku nikah kepada masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di 13 Kecamatan di Pamekasan. Hal ini menyusul terkuaknya kasus buku nikah palsu dalam tas jamaah haji asal Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, saat hendak berangkat dari Asrama Haji Sukolilo Surabaya menuju Madinah beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kemenag Pamekasan, Muhammad Makbul kepada Kompas.com, Kamis (4/10/2012) kemarin mengatakan, setiap KUA dijatah 100 buku nikah setiap kali pemesanan. Pembatasan tersebut dalam rangka mengantisipasi adanya penggunaan buku nikah di luar ketentuan.

"Kami tingkatkan kewaspadaan agar buku nikah tidak gampang diperoleh masyarakat yang memiliki tujuan negatif. Apalagi sampai diperjualbelikan ke luar negeri untuk kepentingan TKI," kata Makbul.

Di samping membatasi dan memperketat pengeluaran buku nikah, petugas di masing-masing KUA pun akan mendapat pengawasan. Sebab tidak menutup kemungkinan ada oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Ancamannya bukan hanya disanksi, tetapi akan diberhentikan dari jabatannya sebagai abdi negara," imbuhnya.

"Di Madura ada kepercayaan bulan-bulan tertentu yang bisa digelar dan dilarang untuk perkawinan. Jadi kalau bulan yang dilarang tiba-tiba banyak permintaan buku nikah, itu patut diwaspadai," sambungnya.

Terkait dengan adanya indikasi pembuatan buku nikah secara ilegal yang dilakukan warga, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan. Kemenag sendiri sudah memiliki mekanisme dan aturan yang jelas serta ada standar buku nikah yang berlaku secara nasional.

"Kalau kasus buku nikah yang dibawa jamaah haji yang tertangkap di Sukolilo itu semuanya palsu dan banyak kejanggalan setelah kami melihat fisiknya," ujar Makbul. Beberapa kejanggalan dalam buku nikah itu, tandas Makbul, jenis kertas, hologram dan nomor serinya tidak sama dengan buku nikah yang asli. Ketajaman warna sampul buku yang palsu juga jauh jika dibandingkan dengan yang asli. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com