Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Dorong Polisi Bertindak

Kompas.com - 04/10/2012, 02:47 WIB

Yogyakarta, Kompas - Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat atau membiarkan tawuran terjadi. Baik siswa, guru, kepala sekolah, maupun institusi sekolah tidak akan luput dari ancaman sanksi yang akan dituangkan ke dalam payung hukum berupa peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, payung hukum berupa peraturan menteri itu dibuat agar masyarakat juga bisa melakukan kontrol. Peraturan menteri yang akan segera dikeluarkan itu akan berisi panduan prosedur standar bagi sekolah, mulai dari tindakan pencegahan hingga penanganan jika terjadi tawuran.

”Esensinya apa yang harus dilakukan jika terjadi kekerasan, dan semua bisa diberi sanksi kalau terlibat,” kata Nuh seusai bertemu sekitar 200 mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (3/10).

Dalam peraturan menteri itu ada tiga hal yang akan dicantumkan. Pertama, siswa, guru, kepala sekolah, dan komite sekolah harus menegakkan kedisiplinan di sekolah. Kedua, harus dibangun jejaring kerja sama antarsekolah dengan kegiatan bersama. Ketiga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendukung kepolisian menegakkan hukum bagi pelanggar hukum.

”Hukum harus ditegakkan untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam tawuran, baik langsung maupun tidak langsung. Siswa yang terlibat juga harus dihukum dengan cara dikeluarkan dari sekolah atau dibina di lembaga pemasyarakatan. Tujuannya, agar menjadi shock therapy bagi siswa lain,” kata Nuh.

Dengan peraturan menteri itu, pemerintah akan memiliki payung hukum sebagai alat penekan dan kontrol publik. ”Hanya ini yang bisa dilakukan karena sekolah menjadi wewenang pemerintah daerah,” ujar Nuh.

Prosedur standar

Sebelumnya, pada acara Stop Tawuran yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dam Kemdikbud, Selasa malam, praktisi pendidikan Arief Rachman mengingatkan pentingnya regulasi pemerintah pusat tentang etika menyangkut disiplin pembelajaran dan perilaku yang dipraktikkan di intra dan ekstrakurikuler.

Ia juga mengusulkan perlunya standar perilaku dan etika yang harus menjadi salah satu instrumen penentu akreditasi sekolah. Adapun bagi siswa, sanksi yang harus diberikan berupa tidak diluluskan atau ditunda kelulusannya.

Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi juga menilai perlu segera ada prosedur standar untuk mencegah dan menangani tawuran agar guru dan orangtua tahu apa yang harus dilakukan. Prosedur standar itu tidak pernah ada dan masyarakat cenderung membiarkan. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com