Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surabaya Kembali Raih Predikat Kota Layak Anak

Kompas.com - 03/10/2012, 18:53 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Setelah pada tahun 2011 berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori madya, tahun ini Surabaya kembali dianugerahi KLA kategori nindya. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Dalam penyelenggaraan KLA terdapat lima kategori penghargaan, yaitu pratama, madya, nindya, utama dan KLA. Skala penilaian lebih kompleks termasuk inovasi yang dilaksanakan pemerintah kota/kabupaten. Hingga saat ini belum ada kota maupun kabupaten yang mencapai kategori utama dan KLA. Penghargaan tersebut, menurut Deputi Tumbuh Kembang Anak Wahyu Hartomo, sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap komitmen dan upaya pemerintah kota untuk mewujudkan pemenuhan dan perlindungan hak anak di wilayah administrasinya.

Linda mengajak para bupati/wali kota memberikan prioritas kebijakannya pada program pemenuhan hak anak, serta menggandeng swasta untuk berperan mewujudkan KLA di wilayah masing-masing. Untuk menyabet predikat sebagai KLA bukanlah perkara mudah. Alasannya kota/kabupaten harus memenuhi 31 indikator yang diambil dari 6 kluster utama pemenuhan hak anak. Enam kluster antara lain pengembangan komitmen kebijakan, program, penganggaran, penyediaan infrastruktur anak, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, serta pemenuhan hak anak untuk mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Syarat lain, pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan dasar anak, pemenuhan hak pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan hak perlindungan khusus bagi anak dalam situasi khusus. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Surabaya Antiek Sugiharti menuturkan, Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan berbagai upaya yang semuanya memenuhi kriteria 6 kluster utama. Untuk poin pengembangan komitmen kebijakan, kota pahlawan telah menyediakan berbagai payung hukum.

Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak telah diakomodasi dengan pemberian akta kelahiran secara gratis. Selain itu, untuk mendukung pemenuhan hak anak agar mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, digelar beberapa pelatihan terkait hak-hak anak kepada keluarga dan kader masyarakat. Adanya liponsos anak dan panti asuhan juga termasuk dalam kluster ini. Lebih lanjut, Antiek mengatakan, pengobatan gratis merupakan wujud pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan dasar anak.

Sementara di bidang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, Pemkot telah menggalakkan program wajib belajar 12 tahun secara gratis termasuk membangun taman bacaan masyarakat dan puluhan taman kota. Langkah ini untuk memberikan wadah bagi anak untuk memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif. Tak ketinggalan, dibentuknya Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) di tiap kecamatan, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-P2A), serta Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIKKRR).

Semuanya untuk memfasilitasi hak perlindungan khusus bagi anak dalam situasi yang khusus. Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian serius, yakni terkait perdagangan manusia (trafficking). Problem tersebut dipandang sebagai masalah krusial, bahkan sempat menjadi isu yang dibahas dalam forum wali kota se-Asia Pasifik di Surabaya pada Juli 2012 lalu. Hasilnya, semua pihak sepakat bersatu guna memberantas perdagangan manusia. Pemkot Surabaya berupaya memerangi perdagangan manusia dengan menggelar razia di sejumlah tempat yang ditengarai berpotensi terjadi perdagangan manusia hingga menggelar sosialisasi di sekolah.

Dengan menggandeng pihak kepolisian dan TNI, Pemkot gencar menyisir tempat-tempat hiburan malam. Sasarannya anak-anak di bawah umur yang berkeliaran sampai larut malam. Berdasarkan data Bapemas KB Kota Surabaya terkait hasil penertiban PSK, anak-anak di bawah umur, dan yustisi KTP, sebanyak 529 orang terjaring razia sepanjang September 2012. Dari jumlah tersebut, 165 di antaranya masih di bawah umur dan sebagian besar bukan berasal dari Surabaya.

"Operasi dilakukan untuk melindungi anak-anak dari hal-hal negatif yang tidak menutup kemungkinan berujung pada praktik trafficking," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Langkah tegas pun ditempuh Pemkot Surabaya. Dengan "bersenjatakan" Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, Pemkot akan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha dan penutupan bagi rumah hiburan umum (RHU) yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur masuk. Tak hanya itu, upaya antisipasi juga dilakukan di lingkup sekolah, Risma mengeluarkan kebijakan yang melarang siswa menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika mengikuti kegiatan belajar-mengajar. Alasannya agar konsentrasi murid tidak terganggu. Langkah tersebut juga untuk membatasi ruang gerak prostitusi terselubung di kalangan pelajar.

"Ponsel memang sarana yang menguntungkan, tapi juga bisa menjerumuskan kalau tidak digunakan dengan bijak. Kebijakan itu untuk melindungi anak agar tidak mendapatkan informasi yang salah, yang negatif, yang seharusnya tidak mereka terima," katanya. Risma juga menambahkan, Kota Layak Anak bukan berarti tidak ada kasus/masalah anak di wilayah itu, melainkan bagaimana setiap kasus anak direspons secara sistemik dan terukur. Di sini pemerintah kota telah menyediakan berbagai layanan penting baik pada tingkat promosi, pencegahan, pertolongan darurat, layanan rujukan, serta upaya pemulihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com