Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bersihkan Halaman Sekolah, Murid Dipukul Guru

Kompas.com - 02/10/2012, 23:06 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

PALOPO, KOMPAS.com - Kekerasan terhadap murid sekolah dasar kembali terjadi. Kali ini seorang murid SD Negeri 30 Mattirowalie, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengalami trauma dan jatuh sakit setelah dipukul oleh gurunya.

Dwi Febrianti (8), murid kelas III SD Negeri 30 Mattirowalie, kini terbaring lemas karena demam. Bocah tersebut tak mau kembali ke sekolah karena hukuman fisik yang diberikan gurunya berinisial Rs.

Menurut Febi, Rs memukul tangannya dengan menggunakan kayu karena Febi dan empat orang teman sekolahnya hanya menyapu ruang kelas dan tidak membersihkan halaman sekolah, Senin (1/10/2012) kemarin. Selain memukul Febi dan keempat temannya, Rs juga menyuruh mereka membersihkan halaman sekolah dari pagi hingga jam istirahat siang.

"Tangan saya dipukul pakai kayu karena hanya menyapu ruang kelas dan tidak bersihkan halaman depan ruangan. Bu Guru juga suruh bersihkan halaman sampai jam keluar main," kata Febi seraya didampingi ibunya, Erna, Selasa (2/10/2012).

Tidak terima atas perlakuan kasar sang guru terhadap anaknya, Erna mengadukan hal tersebut ke sekolah. Di hadapan Kepala SD Negeri 30 Mattirowalie, Erna meminta agar guru yang memukuli anaknya diberi sanksi.

Di tempat terpisah, Kepala SD Negeri 30 Mattirowalie, Syahruddin, membenarkan adanya pemukulan oleh guru terhadap murid-muridnya. Ia juga mengakui bahwa selama ini banyak orangtua melaporkan anaknya sering mendapat perlakuan kasar dari oknum guru tersebut. Pihak sekolah juga telah berulangkali menegur Rs agar mendidik anak tanpa kekerasan fisik. Namun, Ra kerap membantah tuduhan dirinya yang memukuli murid.

''Kami sudah sering memanggil dan menegur Ibu Rs, tetapi toh tetap saja masih begitu, bahkan Kepala Dinas sendiri sudah memanggilnya beberapa kali, tetapi tetap tidak berubah. Saya selaku Kepala Sekolah tidak ada wewenang untuk memutasi guru karena itu adalah wewenang Kepala Dinas dan Wali Kota," kata Syahruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com