Solo, Kompas -
Rapat Paripurna DPRD Solo juga menyetujui usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menjadi Wali Kota Solo 2010-2015. Rapat dihadiri 35 dari 40 anggota DPRD Kota Solo. Empat di antaranya menunaikan ibadah haji dan satu orang sakit. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno, yang didampingi Wakil Ketua Supriyanto dan M Rodhi.
Persetujuan itu, kata Sukasno, karena ada surat permohonan berhenti dari Jokowi sebagai Wali Kota Solo tertanggal 1 Oktober 2012, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dalam Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua, dan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta tentang Penetapan Hasil Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang dimenangi Jokowi dan Basuki. Selanjutnya, DPRD Kota Solo mengusulkan pemberhentian Jokowi dan pengangkatan Hadi Rudyatmo kepada Menteri Dalam Negeri.
Jokowi mengakui, selama tujuh tahun merasakan kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Kota Solo dan DPRD Kota Solo. Ia pun tidak pernah merasa dijegal meski demikian tetap merasa dikontrol.
”Saya tak ingin pamit dan juga tidak ingin Bapak dan Ibu mengucapkan selamat jalan pada saya. Saya hanya pindah tugas, masih di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Jokowi.
Dari Daerah Istimewa Yogyakarta dilaporkan, anggaran pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY sebesar Rp 1,6 miliar dinilai terlalu besar dan tak efektif. Karena itu, perlu dipangkas.
Desakan pemangkasan biaya pelantikan itu menguat saat Rapat Koordinasi Panitia Khusus Penetapan Kepala Daerah DIY, Senin petang, di DPRD DIY. Beberapa mata anggaran yang akan dihapus adalah dana publikasi
”Saya tidak yakin warga yang hadir sebanyak itu. Jika mereka sebagian besar tidak hadir, dana jamuan itu akan sia-sia,” papar anggota Komisi D DPRD DIY, Esti Wijayanti.