Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak Perkosa Putrinya Sejak Kelas 6 SD

Kompas.com - 01/10/2012, 19:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan DY (43), seorang ayah yang tega menyetubuhi SD (19) puteri kandungnya sendiri, tergolong bejat. Bukan hanya sekali atau dua kali ia melakukan aksinya, namun DY telah menyetubuhi sang anak sejak tahun 2005, saat masih duduk di kelas 6 SD.

"Korban disetubuhi dari tahun 2005 sejak korban kelas 6 SD. Terakhir itu tanggal 26 Agustus. Selama 7 tahun dia sering digauli," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Dian Perri saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (1/10/2012).

Berdasarkan keterangan dari korban, ketika pertama kali melakukan pencabulan, DY sempat mengancam puterinya. Ia mengancam agar SD tidak melapor perbuatan bejatnya itu kepada orang lain.

Ancaman tersebut pun membuat SD kecil takut sehingga bungkam. Namun, setelah SD beranjak dewasa, terutama ketika memasuki masa SMA, SD mulai mengalami tekanan batin. Ia merasa, perilaku sang ayah tidak bisa dibiarkan lagi. Atas dasar itu lah, SD mencurahkan pengalaman memilukannya kepada ibu kandungnya.

"Si anak sama ayahnya memang terkenal dekat satu sama lain. Itu dimanfaatkan sama si ayah. Tapi si anak belakangan tertekan. Atas alasan itu lah korban melapor si ayah ke ibunya," tuturnya.

Dari latar belakang, menurut Dian, kehidupan DY memang tak berjalan baik. Ia bercerai dengan istri pertama yang menghasilkan satu anak.

Sementara SD, puteri kandung yang dicabulinya merupakan anak pertama dari istri kedua, RH (40). Keduanya juga berasal dari ekonomi kelas bawah dan berprofesi sebagai penjahit.

Kini, sudah 23 hari DY mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur. Tersangka diancam pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com