Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miris! Bapak Perkosa Putri Kandung

Kompas.com - 01/10/2012, 18:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa yang merasuki pikiran DY (Dedi Yarman) (69). Ayah tiga anak tersebut tega menyetubuhi SD (19), puteri kandung sendiri. Oleh keluarga, pelaku langsung diamankan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Dian Perri mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima pelaku pada 6 September 2012 lalu. DY diserahkan oleh istrinya (RH), dibantu anggota Polsek Kramat Jati.

"Korban lapor ke ibu kandungnya. Lalu dibantu Polsek Kramat Jati, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Jakarta Timur. Kasusnya masuk di Unit PPA tanggal 6 September 2012," ujarnya saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).

Dian Perri menjelaskan, SD merupakan anak pertama dari istri kedua yang berinisial RH. SD memiliki adik laki-laki berinisial SK (14). Keduanya tinggal di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara dari istri pertama, DY diketahui memiliki satu anak dan setelah bercerai, sang anak mengikuti ibu kandungnya.

"Korban sering digauli sama ayahnya. Misalnya ketika ibunya keluar rumah, karena mereka suami istri kan berprofesi penjahit, mulai lah itu dieksekusi sama si ayah. Tapi sampai sekarang nggak hamil," ujarnya.

Sudah 23 hari DY mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur. Tersangka diancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com