Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Ini Potong Dana Masjid 70 Persen

Kompas.com - 28/09/2012, 17:01 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah M. Riza Kurniawan menjalani sidang perdana kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 di Pengadilan Tipikor Semarang Jumat (28/9/2012). Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.  

Pada sidang tersebut mengemuka adanya pemotongan dana bansos untuk pembangunan 18 masjid dan mushala di Kabupaten Magelang yang dipotong hingga 70 persen untuk setiap proposal.

"Dari anggaran Rp 100 juta untuk tiap masjid akan dipotong 60 hingga 70 persen," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddyus Manan.  

Pada pelaksanaan pemberian bantuan dan pemotongan anggaran ini Riza bekerjasama dengan Muhammad Jafar Nashir dan Imam Santoso yang juga diadili secara terpisah. Diketahui terdapat beberapa kali pertemuan yang diselenggarakan di rumah pribadi terdakwa di Pandean Lamper Semarang. Sebelum ada pengajuan proposal, terdakwa membuat komitmen bersama takmir masjid yang akan diberi bantuan agar saat uang cair melalui bank nanti langsung dipotong sekitar 60 hingga 70 persen yang diberikan melalui Muhammad Jafar dan Imam Santoso.  

Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sekitar Rp 1,3 miliar. Meski pada April lalu terdakwa sempat mengembalikan uang dari potongan anggaran bansos tersebut, namun menurut JPU kasus ini harus tetap diproses.  

Terdakwa terancam pasal berlapis dalam yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.  

Sedangkan Dakwaan subsider untuk terdakwa adalah Pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 56 KUHP, Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor.  

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum meminta waktu untuk menyusun nota keberatan. Sidang dengan hakim ketua Ifa Sudewi dan hakim anggota Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro akhirnya ditunda dan dilanjutkan Kamis (11/10/2012) mendatang.  

Dalam menjalani persidangan, terdakwa yang juga didampingi istri dan anaknya yang masih kecil terlihat sangat tenang dan sempat bercanda dengan sejumlah wartawan yang meliput. Ditemui usai persidangan, ia membantah atas apa yang didakwakan JPU.

Menurutnya, pada 2007 dan 2008 ia berada di Komisi D yakni bidang pembangunan dan tidak ada kaitannya dengan bidang keagamaan.

"Apa yang disangkakan itu salah arah ya, 2007 saya di Komisi D di bidang pembangunan kami tidak pernah menyentuh dengan keagamaan," ujarnya.  

Bukan hanya kasus korupsi dana bansos, saat ini Riza juga sudah menjadi tesangka dugaan korupsi dana hibah KONI Jawa Tegah tahun anggaran 2011 pada tiga cabang olahraga yang dipimpinnya. Dugaan korupsi tersebut yakni pengadaan alat-alat olahraga yang tidak sesuai peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com