Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Lalai, Awak Norgas Bisa Tersangka

Kompas.com - 27/09/2012, 16:07 WIB
Rini Kustiasih

Penulis

BAKAUHENI, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Lampung masih berupaya mendalami peranan ketiga awak kapal MT Norgas Cathinka yang diperiksa sejak siang tadi. Pemeriksaan hingga sore ini belum usai.

"Belum bisa dipastikan apakah memang ada unsur kelalaian dalam kasus tabrakan antara KMP Bahuga Jaya dengan MT Norgas Cathinka. Jika pemeriksaan ini mengindikasikan ke sana, polisi akan meneruskan ke tahapan penyidikan," kata Komisaris Besar Edion, Direktur Polisi Perairan Polda Lampung.

Sejumlah Pasal bisa dikenakan kepada ketiga awak itu jika terbukti lalai. Mereka antara lain bisa disangka dengan Pasal 256 dan 350 KUHP, yakni yang karena kelalaiannya bisa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Namun, itu masih harus didalami. Jika sudah masuk ke penyidikan maka polisi bisa menetapkan tersangka," ujar Edion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com