Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ada Gugatan, 7 Oktober Pelantikan Gubernur

Kompas.com - 27/09/2012, 07:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 putaran kedua telah selesai dilaksanakan. Kini, jadwal tahapan pilkada yang paling ditunggu-tunggu adalah pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih.

Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Jamaludin F Hasyim menjelaskan, setelah rekapitulasi suara tingkat kota yang berlangsung Rabu (26/9/2012) kemarin, proses Pilkada pun beralih ke jadwal selanjutnya, yaitu rekapitulasi suara tingkat provinsi hingga sampai pada pelantikan.

"Jadi tanggal 29 September 2012 mendatang, direkapitulasi seluruh provinsi, tetap melalui rapat pleno dan ada berita acaranya juga," ujar Jamaludin kepada Kompas.com seusai rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta Timur, Rabu.

Setelah itu, pada tanggal 30 September serta 1 dan 2 Oktober 2012, KPU Provinsi DKI menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi DKI mengenai hasil Pilkada DKI. Selama tiga hari itu pula, Jamal melanjutkan, tiap pasangan calon diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tanggal 7 Oktober 2012, itu berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang lama. Jika tidak ada gugatan, tanggal tersebut akan kita serahkan ke Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan," lanjutnya.

Pesta demokrasi lima tahunan warga DKI Jakarta telah selesai dilakukan. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kota, pasangan nomor urut tiga, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, unggul atas rivalnya pasangan nomor urut satu, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com