Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tinggi Tunggu Salinan Putusan MA

Kompas.com - 26/09/2012, 20:19 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat ini masih menunggu surat resmi Keputusan Mahkamah Agung terkait putusan hukuman terhadap mantan Bupati Sragen Untung Wiyono.

Dalam keputusan MA, Untung Wiyono divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta serta pidana tambahan berupa penggantian uang negara sebesar Rp 11 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Eko Suwarni, Rabu (26/9/2012), mengemukakan, pihak Kejaksaan Tinggi masih menunggu salinan putusan kasasi MA. Jika sudah memperoleh salinan putusan kasasi  MA, pihaknya siap melaksanakan eksekusi atas putusan menyangkut nasib Untung Wiyono.

"Teknis pelaksanaan putusan itu, Kejati akan memanggil terhukum Untung Wiyono," ujar Eko Suwarni.

Putusan kasasi MA itu juga membatalkan putusan bebas atas mantan Bupati Sragen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Keputusan pembebasan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini, dengan hakim anggota Kartini Marpaung dan Asmadinata.

Buntut dari itu, ketiga hakim telah diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA atas pelanggaran kode etik hakim. Ketiganya sudah mendapatkan sanksi dari MA, bahkan Kartini Marpaung tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, 17 Agustus 2012, karena menerima suap .

Menyusul adanya putusan kasasi MA itu, pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto menyatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Pengajuan kembali dilakukan karena ada alat bukti baru (novum) atas perkara kliennya.

Menurut Dani Sriyanto, salah satu novum ialah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011 yang menyebutkan tidak adanya kerugian negara dalam kasus itu. Mendasari hasil audit tersebut, MA dinilai telah khilaf.

Di samping itu, Dani menyatakan, soal pinjam-meminjam uang dengan jaminan deposito dana Pemkab Sragen dengan BPR Djoko Tingkir itu sudah berlangsung lama dan sah selama ini karena juga dilakukan oleh bupati sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi deposito uang APBD Kabupaten Sragen 2003-2004 ke BPR ini telah menyeret tiga pejabat di Pemkab Sragen. Kecuali Untung Wiyono, kasus ini telah menyebabkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Koeshardjono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Sri Wahyuni, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com