Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Perampok Minimarket Dibekuk

Kompas.com - 26/09/2012, 16:35 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pelaku perampokan minimarket ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (25/9/12) dini hari. Kelompok yang terdiri dari HT sebagai pimpinan, RH sebagai wakil, KUS, AZ dan NG merupakan komplotan yang kerap merampok minimarket Alfamart di berbagai daerah Jabotabek.

Kelimanya ditangkap di daerah berbeda. HT ditangkap di daerah Kelapa Gading pada Minggu dini hari, sementara RH tertangkap di depan hotel C'One Pulo Mas, Jakarta Timur, pada sore harinya. AZ tertangkap di Pom Bensin Tanah Tinggi, NG di depan Hotel Garuda dan KUs di rumah kontrakan di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan dari tersangka HT, kelompok mereka merupakan pecahan dari kelompok pencuri minimarket di Jakarta Selatan yang dikepalai Mukhadi. Mukhadi sendiri telah tewas dalam pengepungan di rumahnya di Sumur Batu, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2012).

"Setelah Mukhadi tertembak, saya membuat kelompok baru dan beraksi sendiri," ujar HT (32) di Ditres Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/9/12).

Kelompok ini telah melakukan aksinya kurang lebih 30 hingga 40 kali di wilayah Jabodetabek.

"Mereka memang spesialis perampok minimarket. Keuntungan yang didapatkan dalam tiap merampok berkisar antara 1 hingga 10 juta," jelas Kepala Subdit Resmob Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan.

Dalam menjalankan aksi, kelimanya melakukan pembagian tugas. HT sebagai pemimpin bertugas mengkoordinir dan menyiapkan kendaran, serta mengamankan brankas yang menjadi sasaran perampokan. RH bertugas merusak CCTV dan mengambil dekoder untuk menghilangkan bukti, sementara NG, KUS dan AZ bertugas mengikat karyawan minimarket yang menjadi korban.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, satu ponsel Esia, lima buah masker, satu gulung tambang, lima bilah golok dan sebuah tang, lakban, uang tunai Rp 2,7 juta, dan beberapa bungkus rokok serta lima ponsel yang turut dirampas dalam aksi perampokan.

Selain kelima pelaku, polisi masih masih mengejar dua tersangka lain yaitu JA dan SL. Kelompok ini terancam dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com