BATAM, KOMPAS.com -- Zulfikri dan Darman Munir, ketua dan anggota KPU Karimun, Kepulauan Riau, akan segera menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang. Mereka diduga merugikan negara sedikitnya Rp 1,9 miliar.
Jaksa penuntut kasus itu, Edi M Samosir mengatakan, berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan mereka juga sudah dipindahkan dari Karimun ke Tanjung Pinang. "Mereka dititipkan di Rutan Tanjung Pinang untuk memudahkan proses persidangan," kata Edi, Selasa (25/9/2012) di Batam.
Zulfikri dan Darman diduga mengorupsi dana hibah untuk KPU Karimun periode 2010-2011. Modusnya dengan membuat laporan perjalanan dinas fiktif. Mereka juga diduga menggunakan anggaran tidak sesuai peraturan. Ada pula sejumlah pengeluaran lain yang tidak jelas bukti pengeluarannya.
Kedua tersangka itu sudah ditahan sejak April 2012. Mereka mencoba menolak penahanan itu dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Karimun di Pengadilan Negeri Karimun pada Juni 2012. Namun, gugatan itu ditolak dan mereka tetap ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.