Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provokator Kerusuhan Sampang Ditangkap

Kompas.com - 21/09/2012, 21:22 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim kembali menangkap pelaku kerusuhan Sampang. Kali ini adalah Hadiri (62). Selain sebagai provokator, dia diduga sebagai orang yang menyabetkan celurit pada salah seorang korban kerusuhan, Hamamah. Hadiri ditangkap semalam di lokasi pelariannya di Dusun Gelagah Arum, Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

''Tersangka kami tangkap saat bersembunyi di rumah rekannya di Lumajang kemarin sekitar pukul 11.00 WIB,'' kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib Jumat (21/9/2012).

Tertangkapnya warga Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang itu melengkapi empat tersangka yang tertangkap sebelumnya yakni Rois Al Hukama, Saniwan, Muchsin, dan Sarifin Hadiri kata Hilman bukan orang terakhir yang diburu polisi. Masih ada empat tersangka lagi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempatnya berinisial MS, MH, Z dan H.

"Keempatnya warga kecamatan Omben, dan diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan Hamamah,'' ujarnya. Lima tersangka ini dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3, 338 KUHP, dan 340 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kerusuhan Sampang jilid II meletus sepekan setelah Idul Fitri 2012 bulan lalu. Kerusuhan buntuk konflik aliran agama yang ditunggangi konflik keluarga ini menyebabkan 2 orang korban tewas, 7 orang terluka dan 37 rumah ludes terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com