Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Urutan Ke-4 Praktik Suap Perusahaan AS

Kompas.com - 21/09/2012, 13:22 WIB
Kontributor Yogyakarta, Gandang Sajarwo

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Amerika Serikat memiliki undang-undang antikorupsi yang ditujukan kepada perusahaan swasta yang melakukan praktik suap untuk mendapatkan proyek. Undang-undang tersebut memberikan sanksi tegas tidak hanya kepada oknum, tetapi juga denda cukup besar hingga mencabut izin operasi sebuah perusahaan.

Sementara itu di Indonesia, belum adanya aturan hukum yang mengatur hal tersebut menyebabkan tidak munculnya efek jera bagi banyak perusahaan yang melakukan praktik suap untuk mendapatkan proyek. "Bahkan di Amerika, bagi perusahaan yang bekerja sama dalam mencegah praktik suap justru akan mendapat insentif dari pemerintah," kata praktisi hukum antikorupsi Amerika Serikat, Danforth Newcomb, dalam peluncuran mata kuliah Klinik Antikorupsi di Fakultas Hukum UGM, Jumat (21/9/2012).

Dia menambahkan, aturan hukum tersebut tidak hanya berlaku pada praktik suap di dalam negeri Amerika saja, tetapi juga berlaku di luar Amerika, tempat perusahaan internasional tersebut beroperasi.

"Semua perusahaan internasional Amerika yang beroperasi di luar negeri bisa dijerat dengan undang-undang antikorupsi itu," katanya.

Lebih lanjut Danforth mengatakan, ketentuan tindak pidana suap di Amerika Serikat didasarkan pada definisi, yaitu pemberian sesuatu yang berharga kepada pejabat asing, partai politik, petinggi partai, dan siapa pun dengan maksud yang bersangkutan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya atau memperoleh dan mempertahankan suatu usaha.

Tidak ubahnya dengan kondisi Indonesia saat ini, lanjutnya, banyak perusahaan Amerika Serikat sebelumnya juga melakukan praktik suap untuk mendapatkan proyek. Setelah hadirnya UU tersebut, serta pelaksanaan praktik yang tegas, berangsur-angsur praktik suap tersebut bisa dikurangi, bahkan banyak perusahaan bekerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik suap tersebut.

Dari hasil penelitiannya, dia menyebutkan Indonesia berada di posisi keempat setelah Nigeria, Irak, dan China untuk jumlah terdakwa asal Amerika Serikat yang sudah diadili di pengadilan Amerika yang sebelumnya telah melakukan praktik suap. Masing-masing sebanyak 27 terdakwa telah melakukan suap di Indonesia, 69 orang di Nigeria, 50 orang di Irak, dan 43 orang di China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com