Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miyabi di LKS, Ketua Dewan Pendidikan Kaget

Kompas.com - 21/09/2012, 12:34 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Ketua II Dewan Pendidikan Surabaya Isa Ansori mengaku kaget dengan adanya temuan dalam lembar kerja siswa (LKS) yang memuat artis porno Jepang, Maria Ozawa alias Miyabi.

Isa juga menyesalkan masuknya materi yang menjurus ke pornografi di dalam LKS untuk siswa SMP. Sebab, nama dan foto Miyabi tak dapat dilepaskan dengan persepsi porno.

"Hampir semua orang tahu soal Miyabi, tak terkecuali siswa SMP di Mojokerto. Apalagi media internet dan media lain begitu heboh memberitakan sosok Miyabi. Kalau kemudian masuk dalam materi LKS, ini jelas pelanggaran etika oleh guru pembuat soal," kata Isa.

LKS sebenarnya disusun berdasarkan kompetensi dasar. Kompetensi ini yang harus dicapai dalam pembelajaran di kelas. Kompetensi dasar ini mengarah pada tujuan belajar. Untuk mencapainya, dibutuhkan materi. Salah satu cara memperkaya materi adalah melengkapinya dengan LKS.

Begitu ditemukan adanya Miyabi di LKS, hal ini jelas menjadi materi yang kurang tepat. Bagi yang tidak tahu dan kemudian mencari di internet, maka akan muncul gambar dengan fantasi pornografi.

"Bisa jadi dalam rangka tujuan belajar, yakni mengenal sosok fenomenal. Tapi kan tidak harus Miyabi. Ini tidak etis dan melanggar moral. Sudah diterbitkan massal. Karena melanggar, semua LKS itu harus ditarik. Baik Dinas Pendidikan, sekolah, maupun organisasi guru harus memberi sanksi karena sudah ada pelanggaran etik. Dalam pendidikan, ini fatal,” tambah Isa.

Sebelumnya diberitakan, LKS pelajar kelas III SMP Kota Mojokerto bergambar Maria Ozawa alias Miyabi menggemparkan Mojokerto. Dalam LKS terbitan CV Sinar Mulia ini, para pelajar diminta untuk mendeskripsikan (menggambarkan) sosok Miyabi.

***
Berita terkait dapat diikuti dalam topik: MIYABI DI BUKU LKS


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com