Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwas Kebanjiran Laporan Pelanggaran

Kompas.com - 20/09/2012, 03:06 WIB

Jakarta, Kompas - Sehari menjelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/9), Panitia Pengawas Pilkada DKI Jakarta menerima sejumlah laporan pelanggaran. Sampai sore kemarin sudah ada sekitar 20 laporan pelanggaran yang masuk ke Panwas.

Kemarin, Ketua Panitia Pengawas Pilkada DKI Jakarta Ramdansyah menerima tiga laporan pelanggaran. Laporan pertama datang dari Tim Advokasi Jakarta Baru yang melaporkan penyebaran buklet yang mendiskreditkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.

”Semalam, relawan kami di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, menangkap seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 012 atas nama ES saat membagikan buku atau berita yang mendiskreditkan (calon gubernur) Joko Widodo,” kata Sirra Prayuna dari Tim Advokasi Jakarta Baru.

Sirra menambahkan, tak hanya di Angke, relawan tim juga menangkap seseorang di Matraman yang menyebarkan selebaran bernada kebencian. Tim Advokasi Jakarta Baru sudah menyerahkan kedua orang itu dan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan kedua datang dari Indonesia Budget Center (IBC) yang melaporkan dugaan politisasi dana hibah dan bantuan sosial dalam Pilkada DKI Jakarta senilai Rp 30 miliar.

Selanjutnya, laporan dari Forum Musyawarah Guru DKI Jakarta (FMGJ) tentang dugaan praktik politik uang dan politisasi birokrasi guru sekolah.

”Ada setidaknya 10 kasus yang kami temukan terkait politisasi birokrasi di pendidikan. Bentuknya ada yang intimidasi untuk memilih calon tertentu, ada pula selebaran bagi murid-murid untuk memilih calon tertentu,” kata Retno Listyarti, Ketua FMGJ.

Menurut dia, contoh politisasi birokrasi di dunia pendidikan itu antara lain dengan meminta sekolah membuat ucapan terima kasih atas program wajib belajar 12 tahun.

Ketua Panwas Pilkada DKI Jakarta Ramdansyah menyatakan menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya. Semua kelengkapan bukti dan saksi harus ada agar laporan itu bisa ditindaklanjuti.

Ramdansyah pun tak luput dilaporkan oleh Tim Advokasi Jakarta Baru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tim tersebut menilai Ramdansyah tidak netral karena melapor ke Polda Metro Jaya terkait iklan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) bersama tim Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com