Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPPS Dilaporkan ke Panwaslu

Kompas.com - 19/09/2012, 18:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Jakarta Baru melaporkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI dengan dugaan kampanye hitam.

"Kami datang ke Kantor Panwaslu untuk melaporkan Ketua KPPS RT 02/03 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Ebed Supardi. Ia ditangkap oleh relawan kami karena kedapatan sedang menyebarkan booklet yang berisi pemberitaan negatif Joko Widodo kemarin malam (18/9/2012)," kata Tim Advokasi Jakarta Baru Sirra Prayuna di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Menurut Sirra, Ebed tertangkap basah relawan Jokowi-Basuki pada Selasa (18/9/2012) malam. Ketua KPPS itu membagi-bagikan booklet yang menyudutkan Jokowi, pesaing Fauzi Bowo.

"Setelah dilakukan penangkapan, Ebed dibawa ke Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, untuk ditanyakan mengenai motif, tujuan, serta siapa yang menyuruh untuk menyebarkan buku tersebut," kata Sirra.

Karena Ebed terus tidak mengaku, Ebed pada akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Di Polda, Ebed mengaku dirinya diorganisir oleh Ketua RW 03.

"Namun, penyebaran buku tersebut tidak hanya terjadi di TPS 012 saja. Di sana kami ketahui, ada TPS lain yang juga diorganisir oleh Ketua RW 03 Toton Effendi," terang Sirra.

Selain itu, Sirra juga menemukan bahwa Ebed beserta KPPS lainnya mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu untuk menyebarkan buku tersebut.

"Diduga kuat pembagian ini di posko Foke-Nara pada Sabtu, (15/9/2012) sore hari. Mereka memperoleh buku dan uang," kata Sirra.

Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah mengatakan, Panwaslu sudah mengirim surat kepada KPU DKI terkait untuk menghentikan sementara Ketua KPPS Ebed Supardi dari jabatan sebagai ketua KPPS.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU DKI," kata Ramdansyah.

Adapun, Ketua Kelompok Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan akan menonaktifkan Ebed apabila terbukti bersalah.

"Yang bersangkutan tidak bisa jadi penyelenggara besok saat pencoblosan. Tidak masalah kalau misalnya ada 7 petugas KPPS karena (masalah ini) jadi hanya 6 petugas," ujarnya.

 

Berita terkait Pilkada DKI Jakarta juga dapat diikuti dalam topik: Jakarta1.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com