JAKARTA, KOMPAS.com - Distribusi e-KTP di Jakarta telah dilakukan sejak April lalu dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan bahwa tidak benar jika pengambilan e-KTP di Kelurahan hanya hingga 20 September saja.
"Tidak ada seperti itu. Warga berhak atas e-KTP sesuai identitasnya jika telah menerima undangan untuk mengambil," kata Purba, saat dihubungi, Senin (17/9/2012).
Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan e-KTP, warga Jakarta harus membawa KTP yang lama untuk kemudian ditukarkan dengan yang baru. Hal ini untuk mencegah satu warga memiliki dua kartu identitas.
"KTP yang lama tentu akan ditarik. Tujuan e-KTP kan biar ada identitas tunggal dan tidak ada lagi yang punya identitas ganda," ujar Purba.
Menurut Purba, data yang tertera pada e-KTP sama saja dengan yang ada pada KTP lama. "Data di dalamnya baik dari NIK dan data diri itu sama semua. Jadi ya yang lama harus diserahkan pada kelurahan saat mengambil e-KTP. Buat apa disimpan, kan sudah ada yang baru," jelas Purba.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari tiga juta e-KTP yang telah dicetak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk wilayah Jakarta, sebanyak satu juta lembar telah sampai di tangan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.