Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Kaitan E-KTP dengan Pilkada DKI

Kompas.com - 17/09/2012, 18:29 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2012, berbagai isu bermunculan termasuk isu modus baru kecurangan yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih saat 20 September mendatang. Isu yang berembus adalah KTP lama harus segera ditukar dengan e-KTP di Kelurahan sebelum pemungutan suara karena dapat dipakai sebagai pengganti undangan pemilih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, menegaskan bahwa isu tersebut merupakan isu bohong. Ia mengungkapkan bahwa distribusi e-KTP tidak ada kaitan dengan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012.

"Itu isu bohong. Tidak ada kaitan antara e-KTP dengan Pilkada 20 September. Jadi tolong isu itu harus diluruskan," kata Purba, saat dihubungi, Senin (17/9/2012).

Ia menjelaskan bahwa syarat untuk menggunakan hak pilih pada 20 September mendatang adalah dengan menunjukkan undangan pemilih saja kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, bagi warga yang belum mendapat e-KTP tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya selama namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan pemilih.

"KPU DKI kan sudah menjelaskan. Untuk nyoblos itu menunjukkan undangan pemilih. Jadi e-KTP atau KTP lama itu itu hanya untuk menyesuaikan identitas," ujar Purba.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan mengeluarkan kartu pemilih pada putaran kedua ini. Pihaknya hanya akan mendistribusikan undangan pemilih pada warga Jakarta yang tercantum dalam DPT. Sementara itu, KTP tetap harus ditunjukkan pada PPS untuk menyesuaikan identitas pada undangan pemilih. Namun tidak akan berpengaruh KTP lama atau e-KTP mengingat seluruh warga Jakarta belum memperoleh bentuk fisik e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com