Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Dinas Polri-TNI Masih Ada yang Pakai Premium

Kompas.com - 15/09/2012, 13:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan dinas TNI dan Polri diketahui masih banyak yang melanggar aturan larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larangan ini telah diberlakukan bagi kendaraan dinas di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi per 1 Juni 2012 lalu.

"Dari Kementerian Pertahanan, jadi kendaraan yang berplat nomor dinas TNI dan Polri," kata Direktur BBM BPH Migas, Djoko Siswanto, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (15/9/2012).

Berdasarkan pengawasan BPH Migas, pada bulan pertama kebijakan pelarangan BBM subsidi untuk mobil dinas itu diterapkan, sedikitnya ada 10 mobil dinas berplat TNI/Polri yang belum menggunakan stiker BBM nonsubsidi.

"Kementerian yang lain, mobil dinas yang lain, sedikit saja angkanya. Kalau di statistik kan kelihatan angkanya, ada yang terbesar, dan yang terkecil," ungkap Djoko.

Atas masih ditemukannya kendaraan dinas yang "bandel" dalam program penghematan BBM bersubsidi ini, BPH Migas, sudah mengirimkan surat ke pemerintah yang kemudian akan diteruskan ke kementerian atau lembaga tinggi negara terkait. Kemudian, kementerian atau lembaga tinggi itulah yang akan memberi sanksi kepada pejabat yang masih menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

"Sanksinya bisa terserah instansi masing-masing. Bisa sanksi teguran pertama, kedua," ucap Djoko.

Selain itu, BPH Migas selaku instansi pengawas distribusi BBM tersebut akan memublikasikan kendaraan dinas pejabat yang ditemukan belum menggunakan stiker BBM nonsubsidi dan masih membeli BBM subsidi tersebut.

"Akan diumumkan mobil dengan plat nomor berapa, sehingga ada efek jera. Mereka malu, sanksi moral," tambah Djoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberlakukan pelarangan pemakaian BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi sejak 1 Juni 2012. Kendaraan dinas para pejabat tersebut akan diberi stiker BBM nonsubsidi. Kebijakan ini akan diperluas se-Jawa dan Bali mulai 1 Agustus 2012. Adapun, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi Pertamax.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com