Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Raskin, Lurah dan Sekcam Dipenjara

Kompas.com - 14/09/2012, 18:40 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

PALOPO, KOMPAS.com — Dua terpidana korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2009 dijemput paksa Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (14/9/2012) sekitar pukul 11.00 Wita. Kedua terpidana korupsi raskin adalah Lurah Sampoddo Zainuddin Laila dan Sekteraris Kecamatan (Sekcam) Wara Selatan Hartati.

"Keduanya langsung dijebloskan di Lapas Palopo," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Oktovianus.

Sesuai putusan Pengadilan Tipikor di Makassar Februari lalu, Hartati dan Zainuddin diganjar tiga bulan penjara dan denda masing-masing Rp 2,5 juta dan subsider empat bulan penjara. Atas putusan tersebut, keduanya langsung menyatakan banding ke Mahkamah Agung.

Beberapa waktu lalu, putusan kasasi Mahkamah Agung sudah diterima dan hasilnya menguatkan vonis pengadilan Tipikor Makassar.

"Keduanya telah dipanggil ke kejaksaan untuk ditahan, tetapi terpidana tidak pernah datang memenuhi panggilan," tegas Oktovianus, Jumat (14/9/2012).

Karena mengabaikan surat panggilan, sejumlah jaksa bersama dua anggota kepolisian dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo Ashari Syam sebagai jaksa eksekutor menjemput kedua terdakwa.

Awalnya, tim eksekutor menjemput kedua tersangka di kantor lurah tempat terpidana bertugas. Namun, keduanya tidak ada di tempat. Petugas lalu menjemput kedua terpidana di rumahnya yang berada di kompleks BTN Nyiur Palopo.

Selain Hartati dan Zainuddin, dalam kasus korupsi raskin Kota Palopo tahun 2009, sebanyak 18 lurah lainnya juga menjadi terpidana. Namun, mereka sudah divonis terlebih dahulu. Dalam kasus ini, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi raskin sebesar Rp 230 juta.

Para terpidana tidak menyalurkan jatah raskin untuk warganya selama beberapa bulan. Mereka malah bekerja sama dengan penyalur raskin untuk menjualnya ke pedagang karena harganya lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com