Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademi Komunitas Jangan Menjadi Akademi Fantasi

Kompas.com - 13/09/2012, 02:03 WIB

Oleh JC Tukiman Taruna

Apa yang paling ”orisinal” dari Undang Undang Pendididikan Tinggi—yang belum ada nomornya—dan telah disahkan DPR 13 Juli?

Salah satunya adalah disepakatinya sebuah bentuk perguruan tinggi baru, yakni Akademi Komunitas yang dibedakan dari Akademi (Pasal 59). Maka, sekarang bentuk perguruan tinggi tidak hanya universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi, tetapi ditambah akademi komunitas.

Menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UUPT), akademi komunitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus (Pasal 59 Ayat 7).

Apa bedanya dengan akademi? Batasan yang diberikan oleh UU PT nyaris sama. Namun, kata kunci Akademi Komunitas (AK) terletak pada (a) setingkat diploma satu atau dua, (b) berbasis keunggulan lokal, dan (c) untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Pemerintah akan segera mendirikan 20 AK percontohan (Kompas, 27/8/2012), dengan harapan ke depan di setiap kabupaten/kota terdapat AK negeri ataupun swasta untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Prioritas pendirian AK adalah daerah penyedia tenaga kerja dan daerah dengan sumber daya alam melimpah.

Kontradiksi

Akademi komunitas sesuai UUPT adalah jenis pendidikan tinggi vokasi (Pasal 16), bukan jenis pendidikan akademik ataupun profesi (Pasal 15 dan Pasal 17). Tugasnya melaksanakan pendidikan tinggi program diploma dengan menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.

Penegasan pada Pasal 16 diperjelas Pasal 21 yang menyebutkan bahwa program diploma merupakan pendidikan vokasi untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Tegasnya, program diploma ini menyiapkan mahasiswa menjadi praktisi terampil untuk masuk dunia kerja sesuai bidang keahliannya.

Pasal 16 dan Pasal 21 mengandung substansi yang kontradiktif bila dibandingkan Pasal 59. Batasan AK pada Pasal 59 (7) sudah sangat realistis dan operasional, tetapi Pasal 16 dan 21 tidak menegaskan makna penting AK. Saya melihat, gagasan tentang AK tiba-tiba saja muncul ketika dibahas bentuk perguruan tinggi pada Bab IV.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com