Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anglingkusumo Kirimkan Berkas Pencalonan

Kompas.com - 11/09/2012, 03:10 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Kanjeng Pangeran Haryo Anglingkusumo, Senin (10/9), mengirimkan berkas pengajuan sebagai calon wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Berkas itu dikirimkan oleh Reh Kasentanan Pura Pakualaman (versi Anglingkusumo) Kanjeng Pangeran Haryo Widjojokusumo ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY pada pukul 08.00.

Satu jam kemudian, perwakilan Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman ke DPRD DIY pula, membawa berkas pengajuan pencalonan Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur. Berkas dari Keraton disampaikan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat dan KRT Pujaningrat. Berkas dari Pura Pakualaman disampaikan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Tjondrokusumo dan KPH Kusumoparastho.

Anglingkusumo pada 15 April 2012 dikukuhkan menjadi Paku Alam IX oleh Masyarakat Adat Sabang-Merauke dan Masyarakat Adikarto. Pengukuhan ini ditolak keluarga Pakualaman sebab pada Mei 1999, putra tertua almarhum Paku Alam VIII, yakni KPH Ambarkusumo, sudah dikukuhkan menjadi Paku Alam IX. Tahun 2003, Paku Alam IX pun menjabat wakil gubernur.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY Yoeke Indra Agung Laksana menegaskan, sesuai kesepakatan, Pansus hanya memverifikasi calon yang memperoleh pemberitahuan dari DPRD DIY. Rabu pekan lalu, Sekretariat DPRD DIY mengirimkan surat pemberitahuan kepada Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman agar mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. Pihak Pura Pakualaman yang menerima surat pemberitahuan itu adalah Paku Alam IX, bukan Anglingkusumo.

Wakil Ketua Pansus Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY Arif Rahman Hakim menuturkan, berkas pengajuan Anglingkusumo tidak disertai surat pemberitahuan dari DPRD DIY. Padahal, surat pemberitahuan itu menunjukkan pengakuan kepada Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman yang sah.

Berulang kali diajukan

Upaya pencalonan Anglingkusumo sebagai wakil gubernur sudah berulang kali dilakukan. Kamis pekan lalu, Widjojokusumo juga menyerahkan pemberitahuan susunan pengurus Pura Pakualaman versi Anglingkusumo kepada pimpinan DPRD DIY. Senin, di DPRD DIY juga beredar selebaran tentang dugaan pemakaian ijazah SMA palsu oleh Paku Alam IX, disertai perbandingan ijazah Anglingkusumo.

Paku Alam IX tak ingin menanggapi tindakan Anglingkusumo itu. Namun, Sultan HB X menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur adalah pihak yang mendapatkan surat pemberitahuan dari DPRD DIY. ”Itu bunyi UU,” katanya.

(abk)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com