YOGYAKARTA, KOMPAS -
Satu jam kemudian, perwakilan Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman ke DPRD DIY pula, membawa berkas pengajuan pencalonan Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur. Berkas dari Keraton disampaikan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat dan KRT Pujaningrat. Berkas dari Pura Pakualaman disampaikan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Tjondrokusumo dan KPH Kusumoparastho.
Anglingkusumo pada 15 April 2012 dikukuhkan menjadi Paku Alam IX oleh Masyarakat Adat Sabang-Merauke dan Masyarakat Adikarto. Pengukuhan ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY Yoeke Indra Agung Laksana menegaskan, sesuai kesepakatan, Pansus hanya memverifikasi calon yang memperoleh pemberitahuan dari DPRD DIY. Rabu pekan lalu, Sekretariat DPRD DIY mengirimkan surat pemberitahuan kepada Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman agar mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. Pihak Pura Pakualaman yang menerima surat pemberitahuan itu adalah Paku Alam IX, bukan Anglingkusumo.
Wakil Ketua Pansus Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY Arif Rahman Hakim menuturkan, berkas pengajuan Anglingkusumo tidak disertai surat pemberitahuan dari DPRD DIY. Padahal, surat pemberitahuan itu menunjukkan pengakuan kepada Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman yang sah.
Upaya pencalonan Anglingkusumo sebagai wakil gubernur sudah berulang kali dilakukan.
Paku Alam IX tak ingin menanggapi tindakan Anglingkusumo itu. Namun, Sultan HB X menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012