Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Anggota Geng Motor Diancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/09/2012, 20:08 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Enam anggota geng motor menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/9/2012). Mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara atas dakwaan merampas sepeda motor milik Lufty Wiranda alias Angga.

Dua dari para terdakwa sudah dianggap dewasa, mereka adalah Suwito Hardi alias Wito (18) dan Rahman Hakiki alias Kiki (18). Sementara empat orang lainnya yang masih di bawah umur adalah MSA, AA alias Andi, DS alias Dipe, dan MSN alias Syahril. Keenam tersangka merupakan penduduk Kecamatan Medan Sunggal.

Para terdakwa diadili dalam enam berkas terpisah. Wito dan Kiki diadili dalam sidang terbuka untuk umum dipimpin majelis hakim Asban Panjaitan, sedangkan empat terdakwa dibawah umur diadili dalam sidang tertutup dengan majelis hakim diketuai Dahlan Sinaga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti menyatakan, para terdakwa melakukan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. JPU dalam dakwaannya menyatakan, para terdakwa merampas sepeda motor milik saksi korban Lufty Wiranda alias Angga di Jalan Gatot Subroto Medan tepatnya di Jembatan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat pada 30 Juni 2012 sekitar pukul 01.30 WIB.

Para terdakwa melakukan aksinya atas ajakan Wito. Merek berboncengan menuju arah Carrefour di Jalan Gatot Subroto. Saat melintas di Jalan Adam Malik, mereka melihat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Para terdakwa kemudian mengikuti korban. Saat melintas di jembatan yang berada di Kelurahan Silalas, para terdakwa menghadang korban. Ketika korban menghentikan laju sepeda motornya, saat itulah Abas memukul kepala korban dengan batu koral yang sudah dibawanya. Karena korban terus berusaha mempertahankan motornya, geng motor pimpinan Abas ini kembali memukul tangan korban.

Setelah terlepas, mereka melarikan motor ke arah Sunggal dan menyimpannya di rumah Abas. Sementara terdakwa Andi yang membonceng Dipe melarikan diri ke Jalan Glugur dan masuk ke kompleks perumahan. Andi dan Dipe pun ditangkap sekuriti perumahan dan menyerahkannya ke polisi.

Kemudian polisi menyuruh Andi dan Dipe menghubungi kawan-kawannya untuk datang dengan alasan ban motor mereka bocor. Setelah para terdakwa sudah berkumpul, keenam terdakwa yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 13,5 juta ini berhasil diringkus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com