Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tuntut Sekda Papua Barat Ditahan

Kompas.com - 10/09/2012, 15:35 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kasus korupsi dana bagi hasil Papua Barat tahun 2006-2007 senilai Rp 18 miliar, dengan terdakwa Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas dan Kepala Badan Narkotika provinsi Papua Barat, Harun Djitmau, diwarnai aksi demo puluhan mahasiswa dan masyarakat Papua Barat.

Pendemo menuntut agar Rumadas segera ditahan di Lembaga Permasyarakatan Lelas IIB Manokwari dan meminta Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat segera menonaktifkan Rumadas dari jabatan sebagai sekda, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang rakyat.

Apalagi, menurut para pendemo, penanganan perkara yang sama antara sekda Papua Barat dan kepala Badan Narkotikan Provinsi Papua Barat, terdapat perbedaan penahanan. Rumadas hanya menjadi tahanan kota, sedangkan Harun Djitmau harus mendapatkan kurungan badan.

Aksi mahasiswa dan masyarakat ini sempat diwarnai ketegangan saat hendak memasuki halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat di Manokwari. Para pendemo dicegat oleh barikade aparat keamanan dari Polres Manokwari dan Brimob Polda Papua di Manokwari. Satu per satu mahasiswa dan masyarakat pun digeledah, dan akhirnya diperbolehkan masuk.

Koordinator aksi Trisep Kambuaya mengatakan tidak ada alasan lagi Ketua Majelis Hakim untuk tidak menahan sekda, karena dalam sidang perdana Sekda Rumadas telah didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami minta proses hukum ini harus seadil-adilnya," katanya.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat, terdakwa korupsi Marten Luther Rumadas dalam agenda eksepsi terdakwa terhadap dakwaan Jaksa, Rumadas mengatakan Pengadilan Tipikor Papua Barat tidak berhak mengadili perkara ini, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Marten Luther Rumadas serta Kepala Badan Narkotika Provinsi Papua Barat Harun Djitmau diduga menyelewengkan dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2006 dan 2007 dengan negara dirugikan lebih dari Rp 18 miliar. Kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman lebih dari 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com