Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Premium Dibatasi

Kompas.com - 08/09/2012, 03:36 WIB

jakarta, kompas - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menginstruksikan kepada PT Pertamina agar menghentikan penyaluran Premium ke stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di jalan tol dan permukiman mewah di Jabodetabek. Ini untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi.

Menurut Direktur BBM Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Djoko Siswanto, Jumat (7/9), di Jakarta, pengaturan BBM bersubsidi itu merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012. ”Saat ini, kuota BBM bersubsidi jenis Premium di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi kritis,” ujarnya.

Data PT Pertamina (Persero), kuota BBM bersubsidi di DKI Jakarta diperkirakan habis pada 15 September. Hingga akhir Agustus, realisasi konsumsi BBM bersubsidi di DKI Jakarta 37,4 persen di atas kuota dalam APBN Perubahan 2012.

Djoko menjelaskan, BPH Migas melayangkan surat ke Pertamina untuk menghentikan pasokan Premium bagi semua SPBU di jalan tol dan permukiman mewah di Jabodetabek pada 12 Juni. Namun, manajemen Pertamina minta aturan itu ditunda hingga Lebaran. ”Kami mengirim surat lagi ke Pertamina agar melarang penyediaan Premium bagi SPBU di jalan tol dan perumahan mewah di Jabodetabek mulai pekan ini,” katanya.

Instruksi itu dibuat dengan pertimbangan pengguna jalan tol umumnya adalah mobil pribadi yang dinilai memiliki kemampuan untuk membeli BBM nonsubsidi jenis Pertamax. ”Sepeda motor kan tidak melewati jalan tol, angkutan umum juga tidak pakai. Bus antarkota antarprovinsi umumnya memakai bahan bakar solar. Sasaran kebijakan ini terutama mobil pribadi,” ujarnya.

”Sebenarnya kebijakan ini telah diterapkan di beberapa SPBU di Jabodetabek. Di kawasan Pondok Indah, misalnya, saat ini sudah ada empat SPBU yang khusus menyediakan BBM nonsubsidi,” kata Djoko. Nantinya, aturan itu juga diberlakukan di daerah lain di luar Jabodetabek.

Selain itu, BPH Migas tengah menyiapkan peraturan tentang pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi kendaraan mewah, antara lain model Camry, Alphard, BMW, dan Honda Accord, tahun produksi 2005 ke atas dan kapasitas mesin di atas 2.000 cc di Jabodetabek.

Badan pengatur itu juga mempersiapkan aturan tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Premium maksimal 10 liter per hari untuk satu mobil di Jabodetabek.

”Kami membahas rancangan peraturan itu dengan gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia dan Pertamina pekan depan untuk mendapat masukan. Targetnya, aturan itu rampung dan mulai dilaksanakan secara bertahap akhir September nanti. Tahap awal, aturan itu akan diberlakukan di Jabodetabek, yang tingkat konsumsinya paling tinggi, lalu secara bertahap akan diberlakukan di kota-kota besar lainnya,” ujarnya.

Menurut Djoko, jika usulan pemerintah untuk menambah kuota BBM bersubsidi disetujui DPR, pihaknya akan menggunakan kuota tambahan itu sebagai cadangan sampai akhir tahun ini. ”Dalam mengimplementasikan aturan itu di lapangan, kami telah merekrut sekitar 2.000 personel pengawas dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com