SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi terus memburu pelaku kerusuhan Sampang. Setelah menyatakan dua tersangka yakni R dan SN, kini seorang lagi ditetapkan dengan inisial M (43). Dia dipastikan turut serta dalam perusakan dan pembakaran rumah kelompok Syiah pada 26 Agustus lalu.
Warga Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang ini ditangkap oleh petugas gabungan Polres Sampang dan Polda di kediamannya beberapa hari lalu.
"Bersama R dan SN, M juga terlibat aksi kerusuhan pada akhir 2011 lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Jumat (7/9/2012).
Selain menatapkan 3 tersangka, pihaknya kini juga memburu 6 orang yang juga diduga terlibat. Keenam orang itu sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penambahan tersangka dimungkinkan terus ada, karena tim penyidik Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Sama seperti dua tersangka sebelumnya, bagi tersangka M, pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 187 KUHP tentang perencanaan perusakan, dengan ancaman 5-12 tahun penjara. Hukuman akan semakin berat jika ada korban jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.