Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan oleh Oknum Polisi Lambat Ditangani

Kompas.com - 07/09/2012, 12:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com -  Kepala Polresta Kombespol Monang Situmorang dianggap lambat menyelesaikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Lantas Polsek Deli Serdang. Tudingan itu tetap muncul meski ia telah mengeluarkan pernyataan tegas di hadapan keluarga korban saat pertemuan di 30 Agustus lalu, bahwa akan mengkonfrontasi saksi dari korban dengan terlapor pada Selasa lalu.

Namun, hingga kini janji itu belum juga dilaksanakan. "Kita pertanyakan kredibilitas Kapolresta Medan. Sudah jelas-jelas diperintahkan komandannya sendiri di depan korban dan keluarganya, tapi Kanit PPA berikut jupernya Bripka Uli tetap saja tidak melaksanakan perintah tersebut. Apa ini tidak sama dengan membangkang? Di mana wibawa Kapolresta kalau anak buahnya saja tidak bisa patuh," tegas Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis saat dimintai tanggapan, Jumat (7/9/2012).

Menurut Muslim, berlarut-larutnya kasus ini membuktikan bahwa Kapolresta memang tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus yang erat hubungnya dengan korps. Belum bisa melepaskan diri bahwa hukum harus ditegakkan untuk siapa pun, tidak pandang siapa pelakunya.

"Kasus ini sudah sampai ke Kapolda, berarti sama saja Kapolresta juga tidak patuh pada komandannya, yakni Kapolda. Sudah pantas jadi pertimbangan diganti atau copot," katanya lagi.

Bessi, ayah korban mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi. Namun entah kenapa sampai hari ini Mapolresta, dalam hal ini Kanit PPA tak juga menghubungi mereka. "Sudah lewat tiga hari dari waktu yang dijanjikan, kami jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya? Kenapa polisi sepertinya tidak serius menangani kasus ini. Sudah dua tahun bolak-balik. Kami hanya minta agar dikonfrontir antara saksi kami dengan pelaku karena sejak dua tahun lalu tidak pernah dilakukan, itu kan bagian dari pemeriksaan," ungkap Bessri.

Meski sudah patah arang untuk bisa mengangkat kasus ini hingga ke persidangan. Namun pihak Bessri masih menagih janji Kapolresta yang akan menyelesaikan sampai ke pengadilan, bagaimana pun caranya. Pihak keluarga dan Wakil Sekjen Humas MPW PP Sumut, YD Siregar, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan juga sudah menyiapkan berkas laporan ke Propam Polda Sumut.

"Kasus ini harus selesai, menyeret pelaku hingga ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Muslim.

Sebelumnya diberitakan, pada 10 Desember 2010 ibu korban melaporkan pelaku dengan nomor laporan STBL/ 3018/2010/SU Resta Medan, atas tindakan dugaan pencabulan terhadap seorang anak berinisial YS di Hotel Borobudur, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, pada April 2010. Menurut korban, antara dirinya dan pelaku berpacaran sejak Januari 2010, beberapa bulan pacaran keduanya melakukan hubungan suami istri di hotel tersebut.

"Pertama kali berhubungan di Hotel Borobudur, dia naik mobil papanya BK 133 NY. Kedua di Hotel Alam Indah naik mobilnya sendiri BK 1504 HL sedan Toyota Corolla yang sudah dijualnya," kata ibu korban menirukan ucapan anaknya.

Perbuatan keduanya terbongkar saat YS mengadukan apa yang telah mereka perbuat kepada ibunya, karena pelaku dinilai ingkar janji untuk menikahi. Tak ingin anaknya di sia-siakan, ibu korban mendatangi kediaman pelaku untuk membicarakan hal ini dengan damai, tapi ternyata berbuntut panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com