Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Bansos Divonis Dua Tahun

Kompas.com - 06/09/2012, 17:43 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Mantan Bendahara Keuangan Pemprov Sulsel Anwar Beddu, terdakwa penyelewengan dana bantuan sosial yang diduga merugikan negara senilai Rp 8,8 milliar lebih, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider 3 bulan.

Anwar, dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Tipikor Sulsel Kamis (6/9/2012), terbukti tidak melakukan verifikasi dengan melibatkan kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) untuk mengecek penerima dana bansos. Akibatnya, ditemukan penerima bansos yang fiktif dan tidak jelas keberadaannya. Selain itu ditemukan juga lembaga penerima yang tidak sesuai bukti pembayaran.

Atas tindakannya ini, terdakwa dijerat pasal 2 dan hanya memenuhi pasal 3 sehingga putusan pengadilan Tipikor membebaskan terdakwa dari Pasal 2 serta Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Supahmi ini juga menyatakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Andi Muallim sebagai kuasa pengguna anggaran juga tidak melakukan verifikasi dari 202 lembaga yang sama sekali tidak terdaftar dalam Kesbang. Namun terdakwa Anwa Beddu tetap melakukan pembayaran tanpa melakukan verifikasi lagi.

Sementara itu, Asmaun Abbas, kuasa hukum terdakwa Anwar Beddu mengatakan, terdakwa akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut. Dia menilai, putusan pengadilan tidak mempertimbangkan beberapa hal, yakni dalam dakwaan terdakwa dikatakan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun kenyataannya terdakwa masih sendiri.

"Kami pasti banding setelah menerima surat putusan resminya. Namun kami sayangkan terdakwa masih sendiri dinyatakan tersangka, sementara dalam dakwaan tuntutan jelas-jelas mengatakan terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ," katanya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com