Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Ganja, Pelajar Jepang Segera Disidang

Kompas.com - 05/09/2012, 16:52 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pelajar asal Jepang berinisal YR (16) akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar setelah berkas perkara kasus narkoba yang melilitnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Denpasar, Rabu (5/9/2012).

Atas kepemilikan ganja seberat 2,61 gram YR terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berkas telah lengkap (P-21). Kami telah menerima pelimpahan tahap II berikut tersangka dari penyidik," ujar jaksa I Wayan Widana usai pelimpahan siang tadi.

Setelah dilimpahkan YR kembali ditahan di Polresta Denpasar sambil menunggu proses sidang yang akan berlangsung beberapa minggu ke depan.

Pelajar kelas 3 SMA di salah satu sekolah swasta internasional di Bali ini ditangkap pada 8 Agustus lalu di depan sebuah SPBU Jalan Teuku Umar Denpasar. Setelah menggeledah isi saku celana YR, polisi menemukan daun, biji, dan batang kering ganja tersimpan di dalam sebuah plastik klip.

"Ganja itu dipakai sendiri yang didapat dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu dari seseorang bernama Putu yang masih buron," jelas Widana. Kepada polisi YR mengaku barang haram tersebut miliknya dan akan dikonsumsi sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com