Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kerusuhan Sampang Bertambah

Kompas.com - 05/09/2012, 14:07 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus kerusuhan di Kabupaten Sampang dua pekan lalu. Tersangka yang berinisial SP (25) ini ternyata juga terlibat pada kerusuhan sebelumnya akhir tahun lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib SP yang tercatat sebagai warga Desa Omben, Kecamatan Sampang ini ditangkap saat operasi lapangan oleh gabungan Polda Jatim dan Polres Sampang kemarin sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hilman, tersangka ternyata juga terlibat aktif dalam kerusuhan di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang akhir 2011 lalu.

''Tersangka ini adalah DPO polisi pada kasus kerusuhan sebelumnya,'' kata Hilman, Rabu (5/9/2012).

Bagi tersangka SP, pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang penrusakan, dan Pasal 187 KUHP tentang perencanaan perusakan, dengan ancaman 5-12 tahun penjara. Hukuman akan semakin berat jika ada korban jiwa.

Ditetapkannya status SP kali ini menambah jumlah tersangka pada kasus kerusuhan yang bermotif konflik aliran Syiah dan Sunny, serta dan dendam keluarga di pulau Garam itu. Sebelumnya, polisi juga menetapkan Rois yang tidak lain adalah saudara dari Tajul Muluk pimpinan kelompok Syiah.

''Berkas pemeriksaan Rois dalam minggu ini mungkin sudah dilimpahkan ke Polda Jatim,'' tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com