Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulteng Tangkap Sindikat Penipu

Kompas.com - 05/09/2012, 11:53 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com - Tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, menangkap tiga orang pelaku kejahatan dengan penipuan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Soemarno, Rabu (5/9/2012) kemarin mengatakan, tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RM (38), SD (26) dan SR (25). Mereka ditangkap oleh bagian Kriminal Khusus (krimsus) di Tawanjuka, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu pekan lalu tanpa perlawanan.

Soemarno mengatakan modus operandi yang dilakukan tiga tersangka ini adalah menyebarkan surat atau dokumen palsu yang dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan di jalan-jalan dengan harapan ada orang yang menemukan dokumen palsu tersebut dan mengembalikan kepada pemiliknya.

"Di dalam amplop itu terdapat beberapa surat penting seperti surat tanah dan Surat izin Usaha Perdagangan atau SIUP juga selembar chek BRI sebesar Rp 4,7 miliar. Berharap ada orang yang menemukan dokumen palsu tersebut dan ingin mengembalikan dengan menghubungi nomer telpon yang tertera di dokumen palsu tersebut," jelas Soemarno.

Menurut Soemarno, ketika ada yang menghubungi nomer telepon tersebut, saat itu pula pelaku mulai menggiring calon korban menuju mesin ATM, dengan janji diberikan hadiah karena menemukan dokumen penting tersebut. Tanpa disadari korban telah menyetor uang ke nomer rekening pelaku.

Aksi penipuan ini sudah berlangsung hampir setahun ini , diperkirakan sudah banyak orang yang menjadi korban atas penipuan ini. Diperkirakan total kerugian masyarakat akibat aksi penipuan ini mencapai lebih dari Rp 100 juta. Saat ini, baru tiga orang yang melapor atas penipuan ini. Total kerugian mencapai Rp 5 juta.

Kepala sub dinas Eksus Reskrimsus AKBP Amin Rovi yang mendampingi Kabid Humas menambahkan, para pelaku ini merupakan sindikat, dengan jaringan yang ada di Jakarta, Makassar, Medan dan Palu. Dari tiga tersangka yang ditangkap inisial RM merupakan pelaku utama. Sementara dua orang lainnya yang menyebarkan dokumen-dokumen palsu tersebut ke berbagai daerah.

"Tiap hari mereka ini menyebarkan 300 hingga 500 lembar amplop yang berisi dokumen palsu tersebut. Penyebaran amplop ini bukan hanya di Palu, melainkan menyebar hingga di kabupaten-kabupaten seperti Toli-toli, Parigi Moutong. Dan mereka ini melaksanakan aksinya dengan menyebar amplop-amplop tersebut sekitar jam empat subuh," kata Amin Rovi.

Ia berharap masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming hadiah yang besar. Saat ini barang bukti seperti dua buah laptop, printer dan alat pemotong kertas yang digunakan untuk menjalankan aksinya disita untuk kepentingan hukum. Sementara tiga orang tersangka kini mendekam di sel Polda Sulteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya diancam dengan UU IT Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman minimal lima penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com