Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calo PNS Kumpulkan Uang Rp 805 Juta

Kompas.com - 03/09/2012, 21:09 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Dua oknum pegawai negeri sipil di lingkungan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengumpulkan uang hingga Rp 805 juta dari praktik percaloan penerimaan calon PNS. Kasus ini kini tengah ditangani langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Saya datang langsung mengusut kasus ini karena enganggap kasus percaloan PNS ini sangatlah penting. Apalagi ini terjadi di dalam lingkungan Kemenkumham, tempat saya bekerja, dan ternyata sudah ada banyak korban," ujar Denny Indrayana yang ditemui seusai menginterogasi terduga pelaku di Bandara Raden Intan, Lampung, Senin (3/9/2012).

Denny mengatakan, setidaknya ada tujuh korban yang telah dimintai uang oleh dua pelaku, yaitu IS dan AA, dengan iming-iming imbalan dapat meloloskan sebagai calon PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Mereka mengaku telah mengumpulkan uang hingga Rp 805 juta. Setiap korban dimintai uang mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta," tutur Denny yang memberikan keterangan pers didampingi asistennya, Zamrony.

Terkait kasus ini, kedua pelaku terancam mendapatkan sanksi disiplin dengan ancaman hukuman terberat yaitu berupa pemecatan dengan tidak hormat.

"Selain itu, kasus ini juga kami bawa ke ranah pidana. Kedua pelaku sudah dilaporkan ke polisi," tegasnya.

Ia mengungkapkan, praktik percaloan calon PNS ini terjadi bukan hanya di Lampung, melainkan juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Namun, ia enggan membeberkan daerah mana saja yang dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com