Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tetap Eksekusi Bupati Aru Non-aktif

Kompas.com - 03/09/2012, 20:07 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Maluku akan tetap melaksanakan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru nonaktif, Theddy Tengko. Kejaksaan akan menjemput paksa Theddy jika dia tidak kunjung memenuhi panggilan dari kejaksaan.

"Putusan MA akan tetap kami eksekusi. Sudah dua kali Theddy kami panggil, tetapi dia tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas. Jika panggilan ketiga tidak dipenuhinya lagi, kami akan jemput paksa," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Natsir Hamzah di Ambon, Senin (3/9/2012).

Natsir menolak mengikuti pemikiran kuasa hukum Theddy, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut putusan MA itu cacat hukum sehingga kejaksaan tidak bisa mengeksekusinya.

"Putusan MA itu tidak cacat hukum dan yang namanya putusan MA itu kan memang harus dieksekusi," tegasnya.

Pada pertengahan April lalu, MA menyatakan bahwa Theddy terbukti melakukan korupsi APBD Kabupaten Aru. Dengan dasar itu, Theddy dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Putusan ini merupakan jawaban atas kasasi pihak kejaksaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, pada Oktober 2011 yang menyatakan Theddy Tengko tidak bersalah.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com