Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Pungut Pajak, Eks Bupati Buleleng Ditahan

Kompas.com - 03/09/2012, 18:50 WIB

SINGARAJA, KOMPAS.com -- Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas II-B Singaraja, Senin (3/9/2012) petang, terkait kasus upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 11 miliar saat masih memerintah pada periode 2002-2007 dan 2007-2012.     

Dia dinaikkan ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.    

Bagiada yang lengser sebagai Bupati Buleleng pada 24 Juli 2012 itu sempat memberikan pernyataan kepada pers sebelum memasuki mobil tahanan.

"Saya satu sen pun tidak pernah melakukan korupsi dalam memimpin dan memajukan Kabupaten Buleleng yang sudah lebih baik dari sebelumnya. Kenapa malah saya dijadikan korban?" kata orang kuat di Kabupaten Buleleng yang pada Pilkada 24 April lalu mencalonkan anaknya, Gede Ariadi, sebagai penggantinya, namun kalah dalam perolehan suara itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja I Wayan Suardi beralasan bahwa penahanan tersebut bertujuan agar Bagiada yang dua kali dimintai keterangan sebagai saksi itu tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti kasus yang terjadi selama kurun waktu 2005-2011 itu.

Pemeriksaan Bupati Buleleng dua periode sejak pukul 09.00 Wita itu di bawah pengamanan ekstra ketat petugas Kepolisian Resor Buleleng.

Ketut Hartayasa selaku koordinator tim penasihat hukum Putu Bagiada menyayangkan penahanan kliennya itu karena pihak Kejaksaan tidak memiliki alat bukti berupa Surat Keputusan Bupati Buleleng tahun 2005 dan 2008 yang asli terkait upah pungut PBB.

"Penyidik hanya memiliki salinannya. Bahkan kami akan membawa salinan itu ke Labfor Polda Bali karena tanda tangan Bupati Putu Bagiada yang tidak identik dengan tanda tangan yang asli," katanya.     

Selain itu, pihaknya juga mengajukan gugatan terhadap mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika yang ditahan terlebih dulu dalam kasus yang sama.    

Hartayasa menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 1007/Kmk/04/1985, tidak ada upah pungut PBB dan pertambangan sehingga dia merasa kliennya dijebak dalam kasus itu.      

Apalagi menurut dia, Bagiada sudah mengembalikan uang yang pernah diterima sebesar Rp 528 juta kepada Nyoman Pastika.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com