Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Menipu, Oknum Wartawan Ditahan

Kompas.com - 03/09/2012, 13:54 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com -- Dilaporkan penipuan, oknum wartawan koran mingguan yang terbit di Surabaya, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedungkandang, Polresta Malang, Jawa Timur. Ia adalah Maki Sutrisno (38), warga Singosari, Kabupaten Malang.

Kasus yang melibatkan dirinya sebanarnya sudah sejak 2008 lalu. Hanya pelaku baru bisa dibekuk polisi pada 31 Agustus 2012 lalu. Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedungkandang. Ditemui di Mapolsek Kedukandang pelaku kepada wartawan, Senin (3/9/2012) mengaku dirinya punya teman bernama Haris, warga Sidoarjo. Haris minta tolong kapada Maki untuk mencarikan orang yang siap gadai mobil Xenia, yang diakui milik Haris.

"Karena Haris minta tolong, saya cari orang yang siap gadai mobilnya. Saya tidak tahu kalau mobil yang ada di tangan Haris itu mobil rental. Saya carikan orang, mau gadai Rp 27 juta. Tapi bayar pertama Rp 20 juta. Sisanya menyusul," katanya. Yang gadai mobil tersebut adalah Tri Kusnani (50), warga Jalan Danau Limboto, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

"Kepada Nanik (Tri Kusnani), Haris mengaku kalau tidak kuat bayar, akan dijual dan Nanik siap membelinya," katanya.

Setelah lama mobil di tangan Nanik, saat dipakai Nanik, ada orang yang mengaku kalau mobil milik Haris itu adalah mobil rental. Tapi Nanik tak percaya begitu saja, sebelum ada bukti.

"Sejak diketahui mobil itu adalah mobil rental, Haris tak diketahui keberadaan. Akhirnya saya yang ditangkap sebagai penyambung ke Nanik," aku Maki.

Sebenarnya, Maki sudah lama jadi incaran polisi. Tapi setiap diburu, selalu berhasil kabur. "Saya berhasil dibekuk teman-temannya Nanik itu. Saya dipukuli. Sebenarnya saya juga korban," keluhnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Nanik, pelaku (Maki) sudah bersekongkol dengan Hari untuk menipu, yakni menggadaikan mobil rental itu.

"Karena setiap ditanya mana surat-suratnya, karena Haris itu tak kuat bayar dan sudah dijual mobilnya ke saya, dia tidak bisa memberikan. Terpaksa saya laporkan polisi. Karena sudak sejak 2008 lalu," aku Nanik, ditemui di Mapolsek Kedungkangdang.

Sementara itu, menurut Kapolsek Kedungkandang Kompol Sutiono, pelapor adalah korban sendiri yakni Tri Kusnani. "Pelakunya adalah oknum wartawan. Id card-nya juga ada. Pelaku adalah wartawan mingguan yang terbit di Surabaya, nama medianya Suara Publik. Pelaku adalah warga Singosari, Kabupaten Malang," katanya.

Pelaku, beber Kapolsek, ditangkap atas tuduhan penipuan. "Kasusnya penipuan. Pelaku saya tangkap di Pandaan. Soal medianya terbit apa tidak, kami masih belum menelitinya. Yang jelas dia mengaku wartawan dan punya Id card," tegasnya.

Pelaku telah dijerat KUHP pasal 372 tentang penipuan. "Ancamannya, maksimal 4 tahun. Kita masih memburu satu pelaku lagi. Semoga dalam waktu dekat segera tertangkap," harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com