Yogyakarta, Kompas
Kepengurusan Kadipaten Pakualaman itu diumumkan Staf Khusus Bidang Hukum dan Juru Bicara Kadipaten Pakualaman (versi Anglingkusumo) Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Tjokrobaskoro. Pembentukan pengurus itu adalah kelanjutan dari pengukuhan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo sebagai Paku Alam IX pada 15 April 2012 di Kulon Progo.
KPH Wiroyudho, Reh Kasentanan Manggalayudha Kadipaten Pakualaman (versi Anglingkusumo), menambahkan, pengumuman kepengurusan itu dipersiapkan jauh hari sebelum pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengumuman dilakukan di Gedhong Purworetno karena di tempat itu dahulu istri Paku Alam VIII dan ibunda Anglingkusumo, Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Retnoningrum, tinggal.
Dalam kepengurusan itu, Anglingkusumo menempatkan Paku Alam IX, yang kini menjabat Wakil Gubernur DIY, sebagai penasihat dengan gelar Kanjeng Panembahan Ambarkusumo. Pangkat baru itu disampaikan melalui kekancingan (surat keputusan) yang ditandatangani Anglingkusumo dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aria (KGPAA) Paku Alam IX.
KPH Tjondrokusumo menyebut pengumuman kepengurusan Pakualaman itu ilegal. Tindakan itu akan dilaporkan kepada polisi.
Ketua Hudyana (Kerabat Pakualaman) KPH Kusumoparastho menilai, Paku Alam IX yang sah adalah yang kini menjabat Wakil Gubernur DIY. Anglingkusumo membentuk kepengurusan Pakualaman karena mengejar jabatan wakil gubernur.
UU No 13/2012 menyebutkan, pencalonan wakil gubernur diajukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman.