Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Judi "Online" di Penjaringan

Kompas.com - 02/09/2012, 14:31 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum mengerebek rumah judi online di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2012) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebanyak 12 orang ditangkap.

Para tersangka itu adalah Riyadi (pengelola), Opiuw (diduga atasan Riyadi), Ahok (diduga atasan Riyadi), Lela Amelia (penyimpan uang hasil judi), Juheng (pengawas), dan Linda (kasir), serta Sidik Halim, .Koek Soen, Buyung, Sunardi, Tedy Hartono, dan Wiayak.

Barang Bukti yang disita, antara lain 59 unit komputer (CPU dan layar monitor), uang Tunai Rp 16.998.000, 400 Dollar AS, dan 330 Ringgit.

Oleh aparat Reserse Mobil, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com