Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Fokus Kasus Intoleransi

Kompas.com - 01/09/2012, 05:04 WIB

Jakarta, Kompas - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta perlu memberi perhatian pada kasus-kasus intoleransi atau pelanggaran hak-hak terhadap kaum minoritas. Kasus-kasus intoleransi terhadap kebebasan beragama dan keyakinan dirasakan meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta periode 2009-2012, Nurkholis Hidayat, Jumat (31/8) di Jakarta. Kemarin LBH Jakarta menggelar halalbihalal sekaligus serah terima jabatan dari direktur lama ke direktur baru periode 2012-2015, Febionesta, yang semula menjabat Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Dewan Pembina LBH, perwakilan kepolisian, kejaksaan, alumni LBH, dan jaringannya.

Menurut Nurkholis, selama lima tahun terakhir LBH Jakarta banyak menghadapi tantangan berupa praktik intoleransi terhadap kelompok-kelompok minoritas, korupsi politik, serta pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Namun, di antara persoalan-persoalan tersebut, Nurkholis lebih banyak memberi catatan untuk kasus intoleransi, khususnya dalam hal ini kebebasan beragama dan beribadah.

”Memang ada beberapa hal yang tetap menjadi perhatian LBH, tetapi perhatian utama ke depan dan akan lebih dahsyat lagi adalah isu pluralisme. Dulu LBH adalah lokomotif demokrasi, tetapi sekarang LBH perlu menjadi lokomotif pluralisme,” kata Nurkholis.

Persoalan tersebut, menurut dia, diperkirakan akan lebih banyak hingga tahun 2014 mendatang. Hal ini perlu dijawab oleh kalangan masyarakat sipil, apalagi respons pemerintah selama ini terkesan menyederhanakan persoalan. Persoalan intoleransi pada akhirnya dipandang sebagai konflik keluarga atau provokasi kelompok minoritas. Cara-cara penanganan seperti itu dinilai tidak tepat dan tidak menjerakan.

”Letupan-letupan seperti yang terjadi di Sampang lalu tinggal menunggu waktu saja kalau pemerintah tidak mengantisipasinya secara tepat,” ujarnya.

Dalam Laporan Hukum dan HAM 2011, LBH mencatat bahwa pemerintah paling banyak mengabaikan hukum. Pemerintah tidak melaksanakan putusan hukum meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau diputus oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut di antaranya kasus GKI Yasmin, susu formula berbakteri, dan pelaksanaan ujian nasional.

Dalam catatan akhir tahun itu, LBH juga mencatat bahwa pelanggaran HAM terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan juga meningkat. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada awal 2011. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com