KUDUS, KOMPAS.com — Sejumlah petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggerebek rumah produksi rokok ilegal di Jalan RAA Soewondo, Kabupaten Pati. Instansi tersebut menyita 106.336 batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada KPPBC Tipe Madya Kudus Tutut Basuki, Jumat (31/8/2012), di Kudus, mengatakan, penindakan itu merupakan hasil pengembangan informasi tentang dugaan produksi rokok ilegal. Lokasinya di sebuah rumah di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Pati.
Setelah mengamati dan memastikan, petugas memeriksa rumah itu. Dalam pemeriksaan mendadak itu, petugas mendapatkan rokok tanpa dilekati pita cukai berupa rokok jenis sigaret kretek mesin dan menyita sebuah setrika listrik sebagai pemanas untuk pengemasan rokok.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 28,33 juta dari penghitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Tutut.
Tutut menambahkan, saat ini petugas masih memeriksa pelaku dan mengembangkan penyidikan. Atas perbuatan itu, pelaku terjerat Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Pelaku terancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.