Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai September, Surat Pernyataan Miskin Tidak Berlaku

Kompas.com - 30/08/2012, 20:44 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo mengatakan, mulai 1 September 2012, Surat Pernyataan Miskin (SPM) dinyatakan tidak berlaku di rumah sakit milik provinsi dan unit pelayanan teknis (UPT) Dinkes Provinsi Jatim.

Ketentuan ini diberlakukan agar pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dapat dilakukan secara akuntabel dan efisien.

Menurut Rasiyo di Surabaya, Kamis (30/8/2012), apabila pemerintah kabupaten/kota masih ada yang menerbitkan maupun menggunakan SKTM/SKM/SPM, maka pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan pasien pengguna kartu SPM menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Dokumen itu yang berwenang mengeluarkan adalah bupati dan wali kota.

Dia menambahkan, dari Januari hingga Juni 2012, kunjungan pasien menggunakan SPM lebih banyak, yakni 72,50 persen, dibandingkan dengan pasien atau masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesda hanya 25,91 persen.

Hal ini menyebabkan biaya klaim Jamkesda beberapa kabupaten/kota telah melampaui pagu sehingga dana sharing dari provinsi tidak mencukupi.

Oleh karena itu, kata Rasiyo, Pemprov Jatim dalam melakukan program Jamkesda berupaya memberikan pelayanan bagi masyarakat miskin yang telah dijamin, yakni untuk 1.411.742 jiwa dengan total dana sharing dari APBD Jatim dan kabupaten/kota sebesar Rp 341 miliar. Pada tahun 2012, Pemprov Jatim berkontribusi menggunakan dana sharing Rp 171 milliar.

Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), kata Rasiyo, untuk masyarakat miskin yang masuk dalam kuota Provinsi Jatim sebesar 10.710.051 jiwa dengan sasaran perluasan program Jamkesmas meliputi peserta program keluarga harapan (PKH), panti sosial, pengguna lapas/rumah tahanan yang miskin, dan jaminan persalinan dengan dana Jamkesmas yang disediakan hingga Agustus 2012 sebesar Rp 853,243 miliar.

Pada 2013, pelaksanaan program dari Jamkesda maupun Jamkesmas akan terus diperbaiki dengan melakukan pendataan secara menyeluruh bagi maskin.

Proses pendataan dilakukan Oktober hingga November 2012 yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, Badan Pusat Statistik (BPS) sekaligus melibatkan Dasawisma, baik rukun tetangga/rukun warga yang secara rinci mengetahui lebih dekat kondisi dari setiap masyarakatnya.

Cara ini akan lebih membantu masyarakat miskin karena lebih tepa sasaran karena harus sesuai nama, alamat, dan foto diri dari pemegang kartu kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com