Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Fasilitasi Tuntutan Buruh

Kompas.com - 30/08/2012, 20:31 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi tuntutan buruh terkait penghapusan tenaga alih daya atau outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Dalam surat kepada Presiden dan Menakertrans tertanggal 30 Maret 2012, juga melaporkan penetapan upah minimum kabupaten/kota 2013 di Jatim serta tanggapan dan usulan perubahan Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini diungkap Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf usai dialog dengan perwakilan buruh Aliansi Buruh Jatim yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/9/2012).

"Gubernur Jatim telah menandatangani kebijakan tersebut dan akan segera mengirimkan ke Jakarta. Silakan perwakilan buruh untuk ikut mendampingi pengiriman surat tersebut" kata Saifullah.

Menyangkut pencabutan izin operasional terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak-hak buruh, Saifullah mengatakan bahwa itu kewenangan yang menerbitkan izin, jika yang mengeluarkan izin pemerintah daerah kabupaten atau kota, maka lembaga itu yang berhak mencabutnya.

Tuntutan buruh yang telah direspon positif oleh Pemprov Jatim, kata Saifullah, adalah dengan menerbitkan surat Nomor 900/14946/042/2012 tanggal 30 Agustus 2012 yang dikirimkan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Isinya agar pemerintah membubarkan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan BAB III pasal 55 Undang-undang 2/2004.

Alasannya, biaya perkara mahal, proses persidangan lama persidangan dan upaya kasasi serta peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung.

Hilangnya fungsi dan peran pemerintah dari prinsip hubungan industrial, karena sulitnya pembuktian atau alat bukti di pihak buruh, sehingga melemahkan posisi pekerja. Pelaksanaan semua keputusan baik di tingkat PHI maupun Mahkamah Agung bahkan putusan hasil peninjauan kembali (PK) sulit untuk dieksekusi sehingga nasib buruh tidak jelas.

"Surat pembubaran PPHI dan mengajukan usulan pengaktifan kembali Panitia Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) sebagai upaya Pemprov Jatim memenuhi tuntutan aspirasi buruh. Selain upaya tersebut gubernur sudah berkirim surat ke bupati dan wali kota tentang penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2013 dengan harapan buruh mendapatkan upah layak," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Aliansi Buruh Menggugat Jatim Jamaludin mendesak perubahan Permenaker 13/2012 dan memastikan pemberlakuan upah minimum sektoral di Jatim pada 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com