Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo CPNS, Seorang Panitera Divonis Setahun Bui

Kompas.com - 30/08/2012, 20:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com -- Terdakwa Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Lince BR Simanjuntak akhirnya divonis setahun penjara oleh majelis hakim yang diketua Surya Perdamaian, Kamis (30/8/2012). Putusan ini terkait penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya Kamarul Zaman yang berprofesi sebagai toke lembu.

"Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata majelis hakim ketua.

Terdakwa dikenakan Pasal 378 tentang penipuan. Namun, vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliani yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman dua tahun penjara.

Di persidangan diketahui, modus yang dilakukan terdakwa dengan mengaku sebagai jaksa dan bisa meluluskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara. Korban yang merupakan rekan bisnis terdakwa tanpa curiga mempercayainya, ditambah keterangan Budi (berkas terpisah) yang merupakan tetangga korban mengatakan bahwa terdakwa memang mampu melakukan pengurusan CPNS di instansi tersebut.

Terdakwa kemudian meminta sejumlah uang kepada korban, dengan nilai yang bervariasi. Untuk tamatan S1 sebesar Rp 120 juta dan tamatan SMA Rp 45 juta, kata korban. Tergiur dengan janji terdakwa, korban pun kemudian menyetujui permintaan itu dengan menyetorkan uang secara bertahap.

"Pertama saya kasih Rp 20 juta. Selang dua minggu, dia minta lagi Rp 20 juta," ujar korban sambil menerangkan total uang yang diserahkannya sebanyak Rp 80 juta.

Setelah uang diberikan, terdakwa meminta korban untuk menunggu beberapa minggu hingga pengumuman CPNS keluar.

"Ibu itu bilang, kalau nanti anak saya tidak lulus, uangnya akan dikembalikan. Tapi kami diminta menunggu," kata korban lagi.

Namun, setelah ditunggu beberapa minggu, anak korban tak masuk sebagai CPNS dan uang yang sudah disetorkan tak kunjung kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com