Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Semua Parpol Harus Ikut Verifikasi

Kompas.com - 30/08/2012, 04:23 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi memerintahkan seluruh partai politik, baik lama maupun baru, memiliki kursi di parlemen atau tidak, harus mengikuti verifikasi di Komisi Pemilihan Umum untuk jadi peserta Pemilu 2014.

MK membatalkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang berbunyi, ”Partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya”.

Pembatalan yang diputuskan pada Rabu (29/8) itu untuk mengabulkan permohonan Partai Nasional Demokrat dan 17 partai kecil. MK juga membatalkan pemberlakuan ambang batas 3,5 persen secara nasional (Pasal 208) dan menyatakan ambang batas 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengungkapkan, ketentuan Pasal 8 Ayat (1) tidak memenuhi rasa keadilan bagi partai politik lama. Pasalnya, partai-partai tersebut telah memenuhi persyaratan verifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009. MK menilai tak tepat apabila parpol yang sudah memenuhi persyaratan pada Pemilu 2009 kemudian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Pemilu 2014 dengan alasan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara. Apalagi, ternyata syarat verifikasi pada Pemilu 2014 jauh lebih berat dibandingkan pemilu sebelumnya.

Selain itu, menurut MK, ambang batas atau parliamentary threshold sejak awal tidak dimaksudkan sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilu berikutnya, tetapi ambang batas bagi parpol peserta pemilu mendudukkan anggotanya di DPR.

Untuk mencapai persamaan hak masing-masing partai, MK menyebut dua solusi. Pertama, menyamaratakan persyaratan kepesertaan pemilu antara parpol Pemilu 2009 dan parpol Pemilu 2014. Kedua, mewajibkan seluruh partai yang akan mengikuti Pemilu 2014 dengan persyaratan baru.

Selain memutus ketentuan verifikasi, MK juga memutus perkara ambang batas 3,5 persen sesuai ketentuan Pasal 208 UU No 8 Tahun 2012. Menurut MK, pemberlakuan ambang batas secara nasional bisa menimbulkan hilangnya kursi parpol yang tidak memiliki kursi di DPR tetapi memenuhi ketentuan bilangan pembagi pemilih (BPP). Selain itu, kursi-kursi di parlemen provinsi/kabupaten/kota dapat dimiliki partai yang sebenarnya tidak memenuhi BPP daerah setempat asalkan punya kursi di DPR.

”Itu justru bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilu itu sendiri, memilih wakil rakyat mulai dari pusat hingga daerah,” ujar Ahmad.

Perlakuan sama

Komisi Pemilihan Umum membahas tindak lanjut putusan MK ini. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengemukakan, semua parpol akan mendapat perlakuan sama. ”KPU siap melaksanakan putusan MK,” tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com