Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Citilink Masih Mengacu pada KM 26/2010

Kompas.com - 29/08/2012, 20:10 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Citilink, anak perusahaan dari PT Garuda Indonesia, Tbk, untuk jasa penerbangan berbiaya murah (LCC), Rabu (29/8/2012), menanggapi pemberitaan di beberapa media massa mengenai surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tertanggal 15 Agustus 2012, mengenai pelanggaran tarif batas atas saat arus mudik Lebaran yang lalu untuk rute Jakarta-Banjarmasin.

Citilink menjelaskan telah mengirim surat jawaban kepada Kementerian Perhubungan yang menjelaskan besaran harga jual tiket penerbangan PT Citilink Indonesia telah mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010.  

"Kami telah mengirimkan surat balasan pada 16 Agustus 2012 lalu secara langsung, yang menjelaskan bahwa harga jual tiket penerbangan Citilink masih mengacu pada KM 26 Tahun 2010," kata Aristo Kristandyo, Head of Marketing & Communication PT Citilink Indonesia, dalam surat elektroniknya.

Dalam data lampiran dari personel Direktorat Angkutan Udara pada pelaksanaan pemantauan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi di Bandar Udara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juli-3 Agustus 2012, tertulis harga tiket penerbangan Citilink untuk rute CGK-BDJ (Jakarta-Banjarmasin) melebihi tarif batas atas.

Seharusnya, harga tersebut adalah untuk rute penerbangan CGKBPN (Jakarta Balikpapan) sehingga harga jual tiket penerbangan CGK-BDJ (Jakarta-Banjarmasin) masih sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 dan tidak melebihi tarif batas atas sebesar 15 persen.

Selain itu, dalam penetapan biaya administrasi Rp 20.000 untuk tiap pembelian tiket pesawat Citilink, baik melalui situs web maupun melalui Sales Ticket Office, Citilink juga telah menjelaskan sejak mendapatkan Air Operation Certificate (AOC) dan mulai beroperasinya PT Citilink Indonesia pada 30 Juli 2012, Citilink selalu melakukan pembebasan biaya administrasi untuk setiap pembelian tiketnya.

Adapun biaya tambahan yang dikenakan pada para calon penumpang adalah opsi biaya pemilihan nomor kursi sejak awal.

"Para calon penumpang diberikan pilihan untuk dapat langsung memesan nomor kursi sesuai dengan pilihan dan untuk ini dikenai biaya Rp 25.000. Hal ini wajar dilakukan maskapai yang bergerak di industri penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier)," ujar Aristo .  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com