Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"E-KTP" Terhambat Perda Wonogiri

Kompas.com - 28/08/2012, 15:17 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terhambat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.

 

 

Dalam perda itu jelas mencantumkan denda bagi warga yang terlambat mengurus KTP. Jika KTP warga sudah tidak berlaku, warga dikenai denda sebesar Rp 65.000.

"Jumlah itu terdiri atas biaya denda keterlambatan mengurus sebesar Rp 50.000 dan biaya KTP baru Rp 15.000 per orang," ujar Listyo Nugroho, anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (28/8/2012), di Semarang.

Bagi warga di desa, denda sebesar Rp 65.000 tentunya sangat memberatkan. Akibatnya, mereka enggan untuk mengurus KTP meskipun masa berlaku KTP sudah habis. Secara tidak langsung, program e-KTP yang sudah dicanangkan pemerintah pun juga terhambat.

Anggota DPRD Jateng lain, Hadi Santoso, menyatakan, perlu ada solusi bagi warga untuk tetap terlayani e-KTP tanpa harus terkena denda atas pemberlakukan perda tersebut.

Warga yang enggan mengurus E-KTP tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Karangtengah, Tirtomoyo, Manyaran, serta Kecamatan Paranggupito di Kabupaten Wonogiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com