Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Dua Anggota Majelis Hakim Tipikor Semarang

Kompas.com - 28/08/2012, 12:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/8/2012), memeriksa dua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menangani perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Mereka yang diperiksa adalah Ketua Majelis Hakim Pragsono dan anggota majelis hakim Asmadinata. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KM (Kartini Marpaung)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa. Kedua majelis hakim itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

KPK menetapkan anggota majelis hakim Kartini Marpaung sebagai tersangka. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu tertangkap tangan 17 Agustus lalu saat diduga menerima suap Rp 150 juta. Pemberian suap diduga terkait dengan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD yang ditangani Kartini, Pragsono, dan Asmadinata tersebut.

Perkara korupsi itu menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni sebagai terdakwa. Yaeni dijatuhi hukuman 2 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono, Senin (27/8/2012). Semula, Ketua Majelis Hakim dalam perkara Yaeni dipimpin Lilik Nuraini. Lilik mendapat sanksi disiplin sehingga posisinya diganti Pragsono.

Kasus dugaan penyuapan ini berawal saat Kartini tertangkap tangan di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus 2012. Dia ditangkap bersama hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono serta Sri Dartuti. Heru diduga sebagai perantara yang menghubungkan Kartini dengan Sri, pihak yang diduga menyuap Kartini. Sri adalah adik M Yaeni. Yaeni membantah ia menyuruh adiknya, Dartuti, menyuap Kartini.

KPK menetapkan Kartini, Heru, dan Sri sebagai tersangka. Kartini dan Heru kemudian ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK, sementara Sri Dartuti ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. "Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

    Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

    Nasional
    Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

    Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

    Nasional
    Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

    Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

    Nasional
    Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

    Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

    Nasional
    BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

    BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

    Nasional
    Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

    Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

    Nasional
    PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

    PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

    Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Nasional
    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Nasional
    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Nasional
    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Nasional
    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    Nasional
    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Nasional
    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com