JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/8/2012), memeriksa dua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menangani perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Mereka yang diperiksa adalah Ketua Majelis Hakim Pragsono dan anggota majelis hakim Asmadinata. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KM (Kartini Marpaung)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa. Kedua majelis hakim itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
KPK menetapkan anggota majelis hakim Kartini Marpaung sebagai tersangka. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu tertangkap tangan 17 Agustus lalu saat diduga menerima suap Rp 150 juta. Pemberian suap diduga terkait dengan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD yang ditangani Kartini, Pragsono, dan Asmadinata tersebut.
Perkara korupsi itu menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni sebagai terdakwa. Yaeni dijatuhi hukuman 2 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono, Senin (27/8/2012). Semula, Ketua Majelis Hakim dalam perkara Yaeni dipimpin Lilik Nuraini. Lilik mendapat sanksi disiplin sehingga posisinya diganti Pragsono.
Kasus dugaan penyuapan ini berawal saat Kartini tertangkap tangan di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus 2012. Dia ditangkap bersama hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono serta Sri Dartuti. Heru diduga sebagai perantara yang menghubungkan Kartini dengan Sri, pihak yang diduga menyuap Kartini. Sri adalah adik M Yaeni. Yaeni membantah ia menyuruh adiknya, Dartuti, menyuap Kartini.
KPK menetapkan Kartini, Heru, dan Sri sebagai tersangka. Kartini dan Heru kemudian ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK, sementara Sri Dartuti ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. "Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.