Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Anak, Polsekta Bontoala Akan Digugat

Kompas.com - 22/08/2012, 21:51 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan melakukan upaya hukum dengan praperadilankan Polsekta Bontoala lantaran menahan anak di bawah umur. Dalam waktu dekat, LBH akan mendaftarkan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar.

Hal ini diungkapkan Ketua LBH Makassar Abd Aziz di sela-sela acara forum diskusi terkait laporan beberapa warga ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengenai penahanan tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur. Azis dalam kesempatan itu sedang diskusi santai bersama Ketua KPK Abraham Samad dan pakar hukum, aktivis dan wartawan di Warkop Phoenam, di Makassar, Rabu (22/8/2012).

Kata Aziz, terkait laporan warga ke LBH mengenai penahanan yang dilakukan kepolisian atas anak di bawah umur sudah direspon pihaknya. LBH sendiri, lanjut Azis, masih melakukan proses investigasi mendalam. Nantinya hasil investigasi timnya ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan tindakan lebih lanjut, maka tim LBH akan melakukan langkah memprapradilankan kepolisian.

"Kami masih dalam proses investigasi atas laporan warga mengenai penahanan di kepolisian anak yang masih berstatus di bawah umur," tegas Aziz.

Aziz sudah ada dua laporan terkait penahanan anak di bawah umur yang dilakukan oleh polisi. Satu di antaranya kasus yang menimpa adik Rahayu yang ditahan Polsek Bontoala Makassar yang bernama Andika (14).

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, Polsekta Bontoala menahan tujuh orang masing-masing Saharuddin (19), Rifki alias Kiki (17), Rudi (16), Andika (14), Daniel (21), semuanya warga Jalan Maccini Sawah, dan Fadli (16) serta Amri (20), keduanya warga sekitar pasar tradisional Panampu. Seorang di antaranya, yakni Andhika ternyata usianya di bawah umur.

Para tahanan itu sempat melarikan diri dari sel Mapolsekta Bontoala. Namun sari tujuh orang ini, lima di antaranya yakni Saharuddin, Kiki, Rudi, Andika dan Daniel kembali berhasil diringkus 30 menit setelah kabur dari tahanan. Sementara dua orang lainnya, Fadli dan Amri kini masih dalam pengejaran polisi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com